TAJUK ASAHAN – Dugaan korupsi pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Asahan berbiaya Rp.52,5 miliar terindikasi fiktif resmi dilaporkan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Jumlah angka ini memang cukup fantastis besar sejak tahun 2019-2025 setidak-tidaknya enam tahun anggaran.
Laporan ini berdasarkan surat pengaduan dari Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang di Kabupaten Asahan bernomor : 380/lpsh/Lap.du/Nydik.JPN/VII tertanggal 18 Juli 2025 ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Kejatisu dan Kejari Asahan yang memuat laporan pengaduan prejudice korporasi dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp.52,5 miliar lebih.
Guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta pula dapat dipertanggung-jawabkan oleh legislative dan eksekutif maupun yudikatif termasuk dalam hal bentuk-bentuk penggunaan keuangan Negara. Hal ini juga sejalan dengan resepsio falsafah “whistleblower act” (explanatory) Pasal 41 ayat (2e) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal peran serta membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam suatu nomenklatur LPSH Cabang Asahan yang berafiliasi dalam suatu kegiatan pemberdayaan untuk menentang (destroyer) terhadap segala bentuk stiqma dan ataupun hal-hal yang berbentuk penyalahgunaan wewenang dan atau sebagaimana yang telah didasarkan oleh Pasal 11 ayat (1) yis Pasal 18 ayat (1.b) dan Pasal 3 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui segala kebijakan publik dan proses serta alasan pengambilan kebijakan publik yang dilakukan Badan Publik.
Komunitas ini bertindak demi kemaslahatan umum (pro bono publico) yang masih empaty dan peduli untuk memberantas (exterminasi) terhadap segala bentuk performa stigma yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap moral ke-7 dari ASTA CITA program kerja Pemerintahan Republik Indonesia yakni “Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan terhadap pemberantasan korupsi dan narkoba” sebagai suatu rancang bangun rechts idee atau suatu das sollen (yang dicita citakan).
Dalam kerangka mewujudkan dan mengejawantahkan hal itu adalah dengan cara melakukan revolusi mental terhadap ambtenaar penyelenggara struktural, fungsional maupun administratur pemerintahan yang mentaati asas-asas umum pemerintahan yang baik (freisermession beginsel) yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya ex Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 28 tahun 1999. Demikian surat laporan pengaduan Ketua LPSA Cabang Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, ditandatangani Sekretaris nya, Pakaino, Rabu (23/07/2025) yang diterima wartawan ini lewat WhatsApp di Kisaran.
Dia menjelaskan, bahwa mana keseluruhan konfigurasi falsafah moral tersebut adalah juga sebagai suatu rangkaian extraordinary instrument (prasarana alat yang kuat dan luar biasa) sebagai product hukum pendukung untuk melakukan pengawasan (toeziende functie) dan pengevaluasian maupun pembebanan hukum (rechtsopleging) dalam hal pelaksanaan/implementasi ketentuan hukum positif yang berlaku (ius constitutum) untuk menerabas terhadap segala bentuk peristiwa hukum (straafbare feiten) tindak pidana korupsi dan kolusi dalam penggunaan keuangan negara.
Menurut Tumpak, dengan berpedoman dari segala falsafah moral dan ketentuan hukum yang telah diamanatkan oleh perundang-undangan tersebut, maka dengan melalui nota ini bahwa kami menyampaikan Laporan pengaduan prejudice (dugaan) korporasi Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan Provinsi Sumut yang telah menelan anggaran keuangan Negara sebesar Rp 52,5 milliar lebih melalui APBD Kabupaten Asahan dalam tahun anggaran 2019 sampai dengan 2025.
Bantuan hibah KONI Kabupaten Asahan yang bersumber lewat APBD Kabupaten Asahan sejak tahun 2019 sebesar Rp.9,8 miliar, tahun 2020 senilai Rp.7 miliar, tahun 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, tahun 2023 Rp.7 miliar dan tahun 2024 Rp 8 miliar. Pada tahun anggaran 2025, hibah KONI Asahan diperkirakan mencapai Rp.8 miliar. Kami menduga kuat bahwa aroma perbuatan korupsi dana hibah Pemkab Asahan dalam APBD yang disalurkan kepada KONI Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara adalah dilakukan dengan berbagai cara yaitu
cabang olah raga diduga fiktif yakni kepengurusan ada akan tetapi hanya ada ketua, sekretaris dan bendahara.
Sedangkan nama-nama kepengurusan lainnya diduga fiktif dan secara field condition (keadaan nyata) baik lapangan, peralatan serta perangkat-perangkat lainnya hanya minim/ala kadarnya saja atau bahkan diduga tidak ada sama sekali. Maka dalam hal permasalahan penggunaan keuangan pada cabang olahraga diduga fiktif tersebut adalah sangat penting dikumpulkan data untuk ditelaah oleh pihak Kejaksaan, ujar Tumpak.
Sebagai contoh dengan cabang olahraga panahan, belum pernah ada lapangannya di Kabupaten Asahan dengan memperhatikan bahwa pelatih panah tidak pernah ada diketahui serta dimana lapangannya juga tidak pernah terpublikasikan. Cabang olahraga Esportis Indonesia (ESI) tidak pernah ada kejuaraan atau setidak-tidaknya pertandingan bahkan tidak pernah dikenal di Kabupaten Asahan, ujarnya.
Dikatakannya lagi, bahwa Cabang olahraga Federasi Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) tidak pernah dikenal di Kabupaten Asahan, bahkan sarana dan prasarana tidak ada di Kabupaten Asahan, apalagi iven pertandingan kejuaraan. Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI), Hapkido Indonesia (HI), Keluarga Olahraga Tarung Derajat (KODRAT) maupun Muaythai Indonesia (MI) tidak pernah ada pertandingan maupun kejuaraan bahkan tidak pernah dikenal di Kabupaten Asahan.
Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PORSERASI), Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI), Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI) juga tidak pernah ada kejuaraan atau setidak-tidaknya pertandingan. Dan bahkan terbukti tidak pernah Kabupaten Asahan mengirimkan utusannya ke iven-iven pertandingan olah raga gulat dan angkat besi maupun olah raga sepatu roda di tingkat nasional atau minimal kejuaraan tingkat provinsi atau antar kabupaten/kota, katanya.
Cabang olah raga Persatuan Olahraga Biliard Seluruh Indonesia (POBSI), Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABERSI) dan Persatuan Sambo Indonesia (PERSAMBI) juga tidak pernah ada kejuaraan atau setidak-tidaknya pertandingan dan bahkan tidak pernah dikenal di Kabupaten Asahan. Cabang olah raga Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PERGATSI), Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) dan Federasi Triathlon Indonesian (FTI) tidak pernah ada kejuaraan atau setidak-tidaknya pertandingan dan bahkan tidak pernah dikenal di Kabupaten Asahan, tuturnya.
Dia mengungkapkan, semisal untuk dipertanyakan adalah Cabor Triathlon adalah olahraga dengan cara berenang, bersepeda dan berlari dalam satu waktu, bagaimana mungkin olahraga ini pernah dipertandingkan sedangkan untuk Atletik lari, jalan, lompat dan lempar (Mohter of Sports/induk olahraga) saja sudah jarang sekali dalam setahun dipertandingkan sebagai suatu kejuaran di Kabupaten Asahan, konon lagi Triathlon.
Coba dicek dari Kabupaten Asahan yang lolos seleksi CATAR, CABA atau CATAM TNI/POLRI ada tidak yang lulus murni. Hal itu disebabkan karena tidak pernah ada pertandingan iven kejuaraan Atletik di Kabupaten Asahan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2025. Maka sangat jelas tidaklah benar berfungsi adanya peranan penggunaan keuangan negara oleh Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) di wilayah Kabupaten Asahan. Dan jelas cabang-cabang olahraga ini hanyalah sebuah modus operandi meraup keuangan negara secara adminstratif illegal dengan pembentukan kepengurusan dadakan untuk sebuah sarana/alat untuk dikorupsikan secara berjamaah, tuturnya.
Jadi umumnya dan kebanyakan cabang olahraga dibawah naungan KONI Kabupaten Asahan ini diduga akal akalan saja demi meraup keuangan negara ini untuk diglemotkan dan dismokkelkan para oknum sindikat-sindikat pelaku korupsi yang berlindung dibawah sebutan cabang olahraga termasuk juga pelaksanaan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KONI Asahan yang digelar digelar di Hotel Niagara Danau Toba selama dua hari sejak tanggal 4 sampai 5 Juli 2025, adalah penyelewengan penggunaan anggaran negara yang telah menelan biaya sebesar Rp.500 juta lebih dan disinyalir ada bagi-bagi disana. Sebab, tak tanggung-tanggung cost/biaya penginapan untuk peserta permalamnya saja dari harga Rp.1,5 juta sampai Rp.3 juta per-malam. Sedangkan biaya riel per-kamar dalam satu malam Hotel Niagara Danau Toba sebesar Rp.822.000 sudah termasuk dikenakan pajak, katanya.
Maka dalam hal permasalahan penggunaan keuangan aquo sangat penting dikumpulkan data untuk ditelaah, apakah masuk akal dalam hal penggunaan anggaran sebesar Rp.500 juta tersebut dapat di akomodatif bila seluruh pengurus KONI Kabupaten Asahan berjumlah lebih kurang 100 orang hadir (dewan kehormatan, dewan penyantun, ketua/sekretaris/bendahara, audit internal, bidang pembina prestasi, bidang oleh raga, bidang pendidikan, bidang sport, bidang pengolahan data, bidang penelitian, bidang perencanaan, bidang humas/media, bidang kesejahteraan, bidang pembinaan hukum) dan tidak mungkin 1 kamar adalah diinapi oleh satu orang, ujar pria berkumis tipis ini.
Selain itu sambung dia, bahwa prejudice korporasi korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan yang telah menelan anggaran keuangan Negara sebesar Rp 52,5 milliar lebih melalui APBD Asahan dalam tahun anggaran 2019 sampai tahun 2025 bahwa kemungkinan besar tidak terlepas dari keterlibatan maupun adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoire) oknum Anggota DPRD Asahan yang telah lama dan bertahun tahun sebagai Ketua ASKAB PSSI yang sejak menjabat periode kedua sebagai Anggota DPRD Asahan hingga sampai sekarang bahkan oknum Anggota DPRD Asahan lainnya.
Sedangkan terhadap “HS” juga telah lama sebagai pengurus KONI Kabupaten Asahan dan saat ini telah menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Asahan sejak periode 2020-2024 dan periode 2024-2028 sehingga mereka telah paham dan mahir untuk melakukan simplikasi dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan yang ditampung melalui APBD Asahan sejak 2019-2025 secara fantastis dan sarat dengan kepentingan korporasi dan korupsi, cetusnya.
Yang harusnya kata dia, dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang dialokasikan ke KONI Kabupaten Asahan ini bertujuan untuk mendukung keolahragaan seperti program kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga, atlet berprestasi, biaya operasional maupun kegiatan lainnya. Akan tetapi faktanya bertolak belakang jauh dari besaran anggaran terhadap hasil yang diharapkan bahkan underdog dari semestinya.
Justru dana hibah keolahragaan tersebut telah sesuka hati mempermainkan dan mengotak-atik nya. Dugaan dikorupsi dengan nomenklatur berbagai organisasi Cabang olah raga sebagai penerima hibah yang kemungkian besar kepengurusan cabor tersebut tidak pernah ada kondisi real dilapangan (fild condition)dan atau jikalau pun ada namun prakteknya hanyalah dadakan dan siluman, bebernya lagi.
Adovat/Penasehat Hukum ini menjelaskan bahwa dana hibah tersebut yang seharusnya digunakan untuk pelatihan pengembangan sumber daya manusia di bidang olahraga, seperti pelatih, wasit dan tenaga pendukung lainnya termasuk digunakan untuk kegiatan sosialisasi, promosi olahraga kepada masyarakat melalui media massa dan kegiatan publik. Akan tetapi dilaksanakan hanya diatas kertas belaka dan sebagian besar telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk keuntungan pribadi maupun kelompok, sehingga penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan tidak tepat sasaran.
Karena itu, bahwa penyelidik dan penyidik kejaksaan sudah sepatutnya melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan aspek dari sebutan 37 cabang olahraga yang didalilkan dibawah naungan KONI Kabupaten Asahan. Dalam kerangka memastikan realisasi penggunaan keuangan dana hibah KONI Asahan tahun 2019-2025 senilai Rp 52,5 miliar lebih diduga mengalir ke 37 cabor di bawah naungan KONI Asahan dipergunakan untuk kegiatan apa saja, berapa besaran bantuan proposal sejumlah cabor, dimana dan kapan kegiatan cabor ini dilaksanakan setiap tahunnya serta bagaimana pula pertanggungjawaban keuangannya berdasarkan proposal yang mereka ajukan itu, tanyanya.
Berikut nama 37 Cabor dibawah naungan KONI Kabupaten Asahan tertanggal 03 Mei 2024 layak untuk diperiksa oleh pihak-pihak penyidik Kejaksaan yaitu Asosiasi Kabupaten (ASKAB), Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Esportis Indonesia (ESI), Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI), Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki), Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI),
Federasi Hockey Indonesia (FHI), Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI) dan Hapkido Indonesia (HI).
Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI), Keluarga Olahraga Tarung Derajat (KODRAT), Muaythai Indonesia (MI), Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI), Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PORSERASI), Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI), Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI), Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI), Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI) dan Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI).
Persatuan Tinju Amatir (Pertina), Persatuan Olahraga Biliard Seluruh Indonesia (POBSI), Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABERSI), Persatu Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI), Persatuan Sambo Indonesia (PERSAMBI), Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI), Persatuan Senam Seluruh Indonesia (PERSANI), Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) dan Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI).
Persatuan Menembak Indonesia (PERBAKIN), Persatuan Basket Seluruh Indonesia (PERBASI), Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI). Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PECASI) Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PERGATSI), Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI), Federasi Triathlon Indonesian (FTI), Taekwondo Indonesia (TI) dan Wushu Indonesia (WI).
Maka dalam hal permasalahan penggunaan keuangan pada cabang olahraga tersebut adalah sangat penting dikumpulkan data untuk ditelaah yakni data pembanding yang ada diserahkan kepada Sekretariat BKAD Asahan yakni Sri Lusi Masdiany, oleh KONI Asahan dan kemudian diplot terhadap data per tinggal yang ada pada masing-masing para pengurus cabang olahraga yang bersangkutan.
Bahwa adanya dugaan Cabor dadakan dan siluman yang secara tiba-tiba muncul yang hanya cukup ada pengurusnya seperti Ketua, Sekretaris dan Bendaharanya ini demi meraup dana hibah meski bantuan yang mereka terima tidak sepenuhnya alias potong meja. Kecuali itu juga bahwa bisa jadi dugaan pemalsuan bisa saja berupa tanda tangan, penggunaan kwitansi fiktif dan atau penggelembungan nilai belanja (mark-up).
Hal ini bisa terjadi dilakukan tak luput dari praktik suap dan nepotisme, bahwa mana penentuan penerima hibah adalah acap kali dalam praktek tidak transparan dan bahkan terkadang praktik suap, di mana pihak-pihak tertentu memberikan imbalan agar proposal mereka disetujui kemudian mendapatkan alokasi dana lebih besar dan sebagainya.
Juga termasuk pemeriksaan terhadap oknum-oknum Anggota DPRD Asahan yang diduga kuat ikut terlibat didalamnya meloloskan anggaran tersebut sangat urgen dan patut untuk diperiksa oleh Kejaksaan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam hal proses pemulusan plot anggaran supaya lebih besar dana hibah olahraga pada KONI Asahan sangat bombastis dari tahun ke tahun di Pemkab Asahan itu, tuturnya.
Sebab kata dia, mereka-mereka yang seharusnya adalah fungsi budget atau pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah, akan tetapi kepentingan apa mereka masih juga ikut-ikutan menjadi ketua-ketua cabang olahraga yang pada kenyataannya hanya cabang olahraga tinju lah yang memiliki gaung pada even-even olahraga Kabupaten Asahan dan sedangkan cabor-cabor selebihnya itu diduga tidur dan tidak pernah diketahui publik.
Untuk memastikan laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Heriyanto Manurung, SH, yang dicoba dikonfirmasi wartawan ini melalui selulernya mengatakan nanti dicek dulu ya, katanya singkat.(Dicky)