Kejari Bitung Tahan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD
TAJUK BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung resmi menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023.
Penahanan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan para tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara.
Kelima tersangka merupakan mantan anggota DPRD Kota Bitung berinisial BM, ES, HA, IO, dan HS. Sementara dua lainnya adalah staf sekretariat DPRD, masing-masing berinisial SM dan JM.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Pelebangan, SH, MH, mengatakan, penahanan ini merupakan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Bitung.
“Perkara ini kami tangani secara prudent berdasarkan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme, dengan proses yang berjalan sesuai sistem peradilan dan tanpa adanya intervensi. Bahkan tidak bisa diintervensi,” tegas Yadyn.
Dia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghambat jalannya proses hukum.
“Kami menegaskan agar tidak ada gerakan tambahan dari pihak mana pun, seperti pendekatan atau perbuatan di luar prosedur hukum, yang bertujuan menghambat pengusutan kasus perjalanan dinas ini. Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3,3 miliar,” tambahnya.
Dalam gelombang pertama proses hukum ini, Kejari Bitung mengajukan 12 nama tersangka. Namun, untuk saat ini baru tujuh orang yang ditahan.
Sementara lima orang lainnya masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Bitung dan proses hukumnya memerlukan mekanisme melalui Kejaksaan Agung.
“Saya sampaikan bahwa tidak akan ada kompromi dalam penegakan hukum. Kami akan terus melaksanakan upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu demi masyarakat Kota Bitung,” tutupnya.(Alan)