TAJUK ASAHAN – Dana hibah KONI Asahan ditampung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Asahan sejak tahun 2020-2024 senilai Rp.35 miliar diduga jauh lebih besar bila dibanding dengan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Asahan.
Persoalan ini tentu menimbulkan kecurigaan dan menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat dan aktivis di Kabupaten Asahan. Pasalnya, dana hibah KONI Asahan yang dianggarkan setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah ini diduga adanya pundi-pundi untuk kepentingan sejumlah oknum tertentu.
“Tak heran, jika pundi-pundi ini dianggap sebagai setoran ibarat proyek dinas diduga mencari keuntungan sekian persen dari dana hibah itu. Dugaan pundi-pundi inipun mungkin saja hal biasa dilakukan asalkan bapak senang”. Kata LSM Pusat Kajian Anti Korupsi Sumatera Utara (PUKAT SUMUT), Desmon Sianipar, Rabu (09/07/2025) di Kisaran.
Berdasarkan data laporan akhir tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, KONI Kabupaten Asahan menerima bantuan dana hibah sejak 2020 senilai Rp.7 miliar, tahun 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, tahun 2023 Rp.7 miliar dan tahun 2024 Rp.8 miliar. Total dana hibah KONI Asahan mencapai Rp.35 miliar, ucap Desmon.
“Dana sebesar ini dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan apa saja dan Cabang olah raga (Cabor) mana yang aktif sebagai penerima hibah. Jangan-jangan, Cabor diduga fiktif dan siluman ini setiap tahunnya menerima hibah dari KONI Asahan. Jadi, patut jika dana hibah KONI ini diperiksa Kejari Asahan dan Polres Asahan,” terangnya.
Anehnya lagi, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga anggarannya jauh dibawah KONI Kabupaten Asahan seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Asahan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, Perpustakaan maupun Dinas Perhubungan, tuturnya.
“Herannya, kenapa DPRD Asahan terkesan diam dan bungkam. Berdasarkan data Disporasumut.id yang diposting pada tanggal 07 Juli 2024, hasil akhir Poppropsu Medan, tertanggal 06 Juli 2024, prestasi Asahan diurutan ke 11, sementara Tanjung Balai diposisi urutan ke 8,” tanya dia lagi.
Lanjut Desmon mengatakan, dengan dana sebesar itu, harusnya prestasi yang diraih lebih maksimal lagi dan ini menjadi salah satu perbandingan dengan daerah lain. Karena itu, Pemkab Asahan dan Badan anggaran (Banggar) DPRD Asahan hendaknya mengkaji ulang kembali dana hibah KONI Asahan.
“Diduga, hibah KONI yang dianggap sebagai harta warisan dari Pemkab Asahan ini secara turun temurun disinyalir dimanfaatkan dan digerogoti oleh sejumlah oknum-oknum tertentu. Untuk itu, kita minta Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemkab Asahan ini perlu dicermati lagi,” cetusnya.
Berikut nama 37 Cabor dibawah naungan KONI Kabupaten Asahan tertanggal 03 Mei 2024 yang yaitu Asosiasi Kabupaten (ASKAB), Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Esportis Indonesia (ESI), Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI), Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki), Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Federasi Hockey Indonesia (FHI), Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI), Hapkido Indonesia (HI), Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI), Keluarga Olahraga Tarung Derajat (KODRAT),
Muaythai Indonesia (MI), Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI).
Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PORSERASI), Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI), Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI), Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI), Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI), Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI).
Persatuan Tinju Amatir (Pertina), Persatuan Olahraga Biliard Seluruh Indonesia (POBSI), Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABERSI), Persatu Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI), Persatuan Sambo Indonesia (PERSAMBI), Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI),
Persatuan Senam Seluruh Indonesia (PERSANI), Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI), Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Persatuan Menembak Indonesia (PERBAKIN), Persatuan Basket Seluruh Indonesia (PERBASI), Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI).
Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PECASI) Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PERGATSI), Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI), Federasi Triathlon Indonesian (FTI), Taekwondo Indonesia (TI) dan Wushu Indonesia (WI).
Sebelumnya, masyarakat NGO TOPAN-AD Asahan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas realisasi dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020-2024 senilai Rp.35 miliar.
Hal ini dilakukan cukup beralasan karena diduga 37 cabang olah raga (Cabor) penerima hibah KONI Asahan diduga direkayasa. Bahkan, sejumlah cabor terindikasi ada yang tidak aktif diduga menerima dana hibah dari KONI Asahan. Kata Ketua LSM NGO TOPAN-AD Kabupaten Asahan, Bormen Panjaitan, Senin (7/7/2025) di Kisaran.
Untuk memastikan realisasi dana hibah yang dikelola KONI Kabupaten Asahan sejak tahun 2020-2024, Sekretaris Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, saat dikonfirmasi ulang menyarankan coba tanya ke Dispora langsung lebih gampang nyari datanya dari pada ditempat kami. Karena kami harus buka database pertahun, katanya.
Soal dana hibah KONI ini minta diusut aparat penegak hukum, Ketua KONI Kabupaten Asahan, Harris, ST, yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp sekira pukul 16:04 Wib hingga berita ini ditulis tak menanggapinya. Saat dikonfirmasi kembali, Ketua KONI Kabupaten Asahan dua periode ini enggan berkomentar.
Menanggapi saran Sekretaris BKAD Kabupaten Asahan, wartawan ini masih berusaha mencari nomor ponsel Kadis Porapar Asahan untuk dikonfirmasi namun belum berhasil ditemukan. (Dicky)