Polres Bitung Gagalkan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Kamboja
TAJUK BITUNG – Polres Bitung berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan memberangkatkan beberapa warga Kota Bitung ke Kamboja.
Kronologisnya pada tanggal 5 Juli 2025 pukul 04.45 wita Unit Opsnal dan Piket Sat Intelkam Polres Bitung menerima informasi terkait adanya anak anak muda yang akan berangkat menuju ke Kamboja, kemudian gerak cepat melakukan lidik dan pulbaket setelah menerima informasi tentang adanya anak muda yang akan berangkat menuju Kamboja.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa beberapa korban TPPO ini dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Alfa Dean Cainer melalui pesan WhatsApp dan ditawari pekerjaan dengan gaji yang besar.
Korban kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor Manager perusahaan yang mengaku bernama Koko R melalui aplikasi Telegram.
Polres Bitung berhasil mengidentifikasi beberapa korban TPPO, yaitu berinisial ANB (24 tahun), SMR (20 tahun), AGR (19 tahun), CRK (19 tahun), dan CRS (17 tahun).
Mereka semua diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur Bitung – Gorontalo – Jakarta – Malaysia – Kamboja.
Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH, melalui Kasat Intelkam Polres Bitung AKP SLAMET mengkonfirmasi hal tersebut dan menjelaskan bahwa Polres Bitung berhasil menggagalkan pemberangkatan para korban TPPO ke Kamboja, kemudian mengundang orang tua para korban untuk diberi penjelasan dan menyerahkan mereka kepada orang tua masing-masing.
Para Orang tua korban TPPO mengucapkan terima kasih kepada Polres Bitung karena telah menyelamatkan anak-anak mereka dari TPPO.
Saat ini Polres Bitung akan terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku TPPO guna proses hukum lebih lanjut.(Alan)