DPD TOPAN – AD Kabupaten Asahan Soroti 35 Milyar Dana Hibah KONI Asahan

TAJUK ASAHAN – Lembaga NGO TOPAN-AD Asahan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas realisasi dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 sampai tahun 2024 senilai Rp.35 miliar.

Hal ini dilakukan cukup beralasan karena diduga 37 cabang olah raga (Cabor) penerima hibah KONI Asahan diduga direkayasa. Bahkan, sejumlah cabor terindikasi ada yang tidak aktif ini diduga menerima dana hibah dari KONI Asahan. Kata Ketua LSM NGO TOPAN-AD Kabupaten Asahan, Bormen Panjaitan, Senin (07/07/2025) di Kisaran.

Lanjut Bormen mengatakan, diketahui dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Pemkab Asahan dari Tahun 2020 sampai dengan 2024 KONI Kabupaten Asahan menerima dana Hibah sebesar Rp. 35.000.000.000 (Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah) dengan rincian Tahun 2020 menerima Rp. 7 Milyar, Tahun 2021 menerima Rp. 6,5 Milyar, Tahun 2022 menerima Rp. 6,5 Milyar, Tahun 2023 menerima Rp. 7 Milyar dan Tahun 2024 menerima Rp. 8 Milyar.

“Pertanyaan uang milyaran yang digelontorkan Pemkab ke KONI Asahan setiap tahunnya untuk apa aja, dan cabor mana saja yang menerima hibah, “tanya Bormen.

“Anehnya, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang anggarannya dibawah KONI Asahan seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Asahan, Dinas Peternakan dan Hewan, Dinas Perikanan maupun Dinas Perhubungan Asahan. Persolan ini patut dipertanyakan ada apa dengan Pemkab Asahan,” tuturnya.

Pertanyaannya, kenapa dana hibah KONI Kabupaten Asahan lebih besar anggarannya dibandingkan beberapa OPD lainnya. Apa sih manfaat yang didapat dari anggaran sebesar itu. Bukan kah itu namanya pemubajiran anggaran. Pemkab Asahan hendaknya mengkaji ulang dana hibah KONI Asahan dibawah kepemimpinan bung Harris selama  dua periode ini, kata Bormen.

Barometer nya apakah jumlah atlet yang berprestasi di asahan ini setiap tahunnya semakin meningkat atau menurun pada ajang kompetisi Kejuaraan daerah (Kejurda). Kemudian, Kabupaten Asahan ini masuk ke peringkat berapa dalam Kejurda maupun kejuaraan lainnya. Anggaran sebesar ini memang cukup fantastis bukan, tanya Bormen.

“Untuk itu, kita minta dana hibah KONI Kabupaten Asahan sejak tahun 2022-2024 dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan apa saja dan ini harus diperiksa aparatur hukum seperti contoh kasus dugaan korupsi dana hibah KONI didaerah-daerah lain yang melibatkan sejumlah pengurusnya berujung dipersidangan,” tutup Bormen mencontohkan.

Untuk memastikan realisasi dana hibah yang dikelola KONI Kabupaten Asahan sejak tahun 2020-2024 ini, Sekretaris Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, saat dikonfirmasi melalui selulernya masih belum memberikan penjelasan. (DIcky)