Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn., saat menyampaikan sambutan dalam kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (31/7/2025).(foto: Ida)Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pelaku yang terlilit kesulitan hidup.
Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, SH., MH., dalam keterangannya menjelaskan peristiwa terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, tersangka yang baru saja menyelesaikan pekerjaan di toko stiker AVS (Arif Variasi Sticker) di Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, meminjam motor operasional toko kepada pemiliknya, Zaenal Arifin.
“Tersangka meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau berstiker ‘PROSTEET’ dengan nomor polisi W-4647-ZM. Alasan tersangka adalah untuk mengantar ibunya berobat ke RSUD Sidoarjo,” terang Zaidar, Kamis (31/7/2025).
Namun, motor tersebut tidak dikembalikan. Sebaliknya, tersangka membawanya ke rumah kos di Jalan Jeruk, Desa Wage. Keesokan harinya, tersangka ditagih pembayaran sewa kos.
Dalam kondisi terdesak dan tidak memiliki uang, sementara harus menanggung hidup bersama ibu serta dua adik berkebutuhan khusus, tersangka memutuskan menjual motor tersebut secara daring melalui akun Facebook pribadinya seharga Rp1.300.000.
Tak berselang lama, tersangka dihubungi oleh akun Facebook bernama ARA, yang kemudian diketahui bernama Bodol.
Lewat komunikasi di WhatsApp, keduanya sepakat harga jual sebesar Rp1.050.000, dan melakukan transaksi di McDonald’s Geluran, Kecamatan Taman.
“Setelah menerima uang, motor langsung dibawa oleh pembeli. Dana hasil penjualan dipakai tersangka untuk membayar kos dan memenuhi kebutuhan keluarga,” tambah Zaidar.
Korban, Zaenal Arifin, mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000. Meski begitu, Kejari Sidoarjo memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur pidana.
Pendekatan RJ diambil dengan mempertimbangkan itikad baik, penyesalan pelaku, serta kerugian yang telah diselesaikan melalui mediasi antara korban dan pelaku.
Bupati Sidoarjo, Subandi, turut memberikan apresiasi atas keputusan Kejari yang mengedepankan keadilan yang menyentuh sisi kemanusiaan.
“Melalui keadilan restoratif, negara memberikan kesempatan kepada warga untuk memperbaiki diri. Ini adalah bentuk keadilan yang menyentuh hati,” ujar Subandi dalam sambutannya.
Dia juga berharap langkah seperti ini bisa menjadi refleksi bagi semua pihak bahwa hukum tidak selalu harus menghukum, tapi juga memberi ruang bagi perbaikan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran kejaksaan yang telah memberikan pengampunan kepada warga kami yang khilaf, demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.(Ida)