Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka, saat menghadiri Pembahasan LHP BPK LKPD 2024, Selasa (17/6/2025).(foto: Ramlan)Menurut Randito, pembahasan ini merupakan bukti nyata dari sinergi konstruktif antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Bitung, yang menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Sinergi ini penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga. Kami memandang LHP BPK sebagai bahan evaluasi strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujar Randito, Selasa (17/6/2025).
Dalam LHP atas LKPD 2024, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Randito menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bitung berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tindak lanjut ini akan dilakukan dalam kurun waktu 60 hari, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai dorongan untuk meningkatkan kinerja secara menyeluruh, terutama dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan.
“Kami mendorong perbaikan berkelanjutan agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik,” tegasnya.(Ramlan)