Polisi Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan di Depan Toko Abdi
TAJUK KOTAMOBAGU – Peristiwa penganiayaan yang menimpa seorang warga bernama Wiranto Mokodongan pada Kamis dini hari (26/6/2025) menjadi perhatian serius pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu.
Kejadian tragis ini terjadi sekitar pukul 01.30 WITA di depan Toko Abdi, saat korban bermaksud melerai keributan namun justru menjadi sasaran kekerasan brutal oleh sekelompok orang.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami komitmen menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Tidak ada tempat bagi aksi-aksi premanisme dan kekerasan jalanan di Kotamobagu,” tegas Kapolres dalam pernyataannya.
Korban mengalami sejumlah luka dan memar akibat pengeroyokan. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan satu pelaku berinisial MFM alias Fajri.
Sementara pelaku lainnya, yang diketahui dipimpin oleh VM alias Videl, masih dalam pengejaran. Kelompok ini diduga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama hingga korban terjatuh dan diinjak-injak.
Proses hukum terhadap para pelaku tengah berjalan intensif. Polres Kotamobagu menerapkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan subsider Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan penyertaan tindak pidana.
Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan dan pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengejar pelaku lainnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang namun tetap waspada, serta aktif melaporkan tindakan mencurigakan atau kekerasan kepada pihak berwajib.
“Keberhasilan menjaga keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindakan main hakim sendiri dan premanisme bukan hanya merugikan korban, tetapi juga mengancam ketentraman masyarakat secara luas.
Kepolisian berkomitmen hadir dan bertindak tegas untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah Kotamobagu.