Pemberhentian Sementara Sangadi Pangian Barat, Pemkab Bolmong Tunjuk Plt Jaga Stabilitas

TAJUK BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong), resmi memberhentikan sementara Sangadi Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur, Elvira Bukut, S.Kep.

Keputusan ini bersifat sementara dan membuka peluang untuk pengembalian jabatan jika situasi di desa sudah kembali stabil.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Bolmong, Dony Lumenta, usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sangadi Pangian Barat kepada Danny J.H. Rorimpandey, Selasa (24/6/2025).

Acara penyerahan SK tersebut turut disaksikan oleh Asisten I Setda Bolmong, Deker Rompas, Camat Passi Timur, Irwan Sugeha, serta Ketua BPD Pangian Barat, Nisar Tiwangl.

Pemkab Bolmong menerbitkan SK Pemberhentian Nomor 307 terhadap Elvira Bukut dan SK Pengangkatan Nomor 308 untuk menunjuk Danny Rorimpandey sebagai Plt. Danny diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkab Bolmong.

Wakil Bupati Dony Lumenta menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Situasi di Pangian Barat menunjukkan indikasi terjadinya kubu-kubuan. Karena itu, kami menilai perlu adanya figur netral untuk memulihkan ketegangan serta menjaga kondusifitas,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, jika kondisi sudah kembali normal dan pemerintahan desa berjalan dengan baik, Pemkab Bolmong tidak menutup kemungkinan untuk mengembalikan jabatan Sangadi kepada Elvira Bukut.

“Jika suasana kondusif dan roda pemerintahan desa berjalan normal, tidak menutup kemungkinan jabatan akan dikembalikan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Wabup juga mengimbau seluruh elemen pemerintahan baik di tingkat kecamatan maupun desa untuk tetap fokus pada pelayanan masyarakat.

“Yang terpenting adalah bagaimana pelayanan publik tetap berjalan maksimal. Pembinaan harus diperkuat, koordinasi ditingkatkan,” tutupnya.