Polres Bitung Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Keras Jenis Trihexypenidyl

TAJUK BITUNG – Kepolisian Resor (Polres) Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas konsumsi minuman keras dan obat-obatan oleh sekelompok pemuda di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung yang dipimpin oleh Aiptu Mattineta bersama Tim Tarsius Presisi Polres Bitung segera merespons laporan tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam penggeledahan di lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM alias Idris. Dari kamar tersangka, petugas menemukan 12 butir obat keras jenis Trihexypenidyl yang disimpan di dalam lemari pakaian. Berdasarkan hasil interogasi, Idris mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari ASD alias Alan.

Tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap ASD alias Alan di kediamannya di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, tepatnya di belakang SPBU Girian Permai, sekitar pukul 04.00 WITA.

Dalam penggeledahan di rumah Alan, ditemukan 1.200 butir obat keras jenis Trihexypenidyl yang disimpan dalam toples berwarna putih dan disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain, 1.212 butir obat keras jenis Trihexypenidyl, 1 unit handphone Oppo A16, dan beberapa barang pendukung lainnya.

Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka ASD alias Alan memperoleh obat keras tersebut melalui aplikasi belanja online Shopee.

Alan juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Bitung. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang,” tegas IPTU Trivo.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin.(Ramlan)