Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga saat mengamankan RA diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, di Jalan Kompleks Kelurahan Pateten II, Jumat (13/6/2025).(foto: Ramlan)Penangkapan dilakukan Jumat (13/6/2025) di Jalan Kompleks Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, setelah petugas menerima informasi terkait keberadaan pelaku.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” ujar IPTU Tuegeh.
Menurut keterangan kepolisian, kasus bermula pada Minggu (10/6/2025) ketika pelaku meminjam sepeda motor milik YO, orang tua dari MS, yang merupakan kekasih RA.
Namun, bukannya mengembalikan, pelaku justru menggadaikan motor tersebut kepada seseorang bernama Akbar seharga Rp 4.350.000.
Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Maesa untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX kini telah diamankan petugas.(Ramlan)