Baihaki Akbar Bongkar Kejanggalan Penerapan Perda Parkir di Surabaya
TAJUK SURABAYA – Polemik penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir di Kota Surabaya kembali mencuat ke permukaan.
Aktivis sosial dan tokoh muda, Baihaki Akbar, secara tegas mempertanyakan dasar hukum dan waktu penerapan perda yang dinilainya sarat kejanggalan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Saat ditemui media Jumat (13/6/2025), Baihaki mengatakan, penerapan perda tersebut tidak memiliki landasan implementatif yang jelas dan terkesan diskriminatif.
Dia menyoroti keterlambatan pemerintah dalam menerapkan perda yang sejatinya telah disahkan sejak tahun 2018.
“Kenapa perda yang sudah sah dari 2018, baru sekarang Anda jalankan? Ada apa di balik ini semua?” ujar Baihaki dengan nada tegas.
Pria yang kerap disapa “Sang Revolusioner” itu menuturkan bahwa dirinya telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan usaha di sejumlah titik, termasuk kerja sama dengan Indomaret di sektor tenan, bukan parkir. Dari situ, ia mengaku mempelajari secara mendalam isi dari perda tersebut.
Lebih lanjut, Baihaki juga menanggapi isu yang beredar mengenai diskriminasi terhadap warga Madura dalam pelaksanaan perda parkir.
Dia juga menegaskan, tidak ada satu pun pasal dalam perda tersebut yang menyebut larangan bagi etnis tertentu untuk bekerja sebagai juru parkir di Surabaya.
“Tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan orang Madura dilarang kerja parkir. Bahasanya universal, bukan etnis. Jadi jangan bawa-bawa suku!” tegasnya.
Pernyataan keras Baihaki ini memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik penerapan perda yang terkesan dipaksakan dan diskriminatif.
Dia mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk membuka ruang diskusi terbuka dan transparan, demi menghindari konflik sosial yang lebih besar di masyarakat.
“Kami tidak ingin masyarakat terpecah karena kebijakan yang tidak komunikatif. Pemerintah harus hadir sebagai penengah, bukan pemicu kegaduhan,” tutup Baihaki.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan Baihaki Akbar.(Redho)