Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

Joko Supriyono Jadi Tersangka Korupsi BUMD Bangkalan

TAJUK BANGKALAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan modal fiktif yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber Daya.

Tersangka tersebut adalah Joko Supriyono, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Sumber Daya pada tahun 2019.

Joko diduga terlibat aktif dalam pengaturan pencairan dana daerah sebesar Rp1,35 miliar tanpa melalui prosedur resmi. Dana tersebut kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry, menjelaskan bahwa tersangka Joko Supriyono berperan dalam memberikan keputusan yang memungkinkan pencairan dana BUMD tanpa dasar hukum yang jelas.

Dia diduga bekerja sama dengan tersangka lain, Djunaidi, yang merupakan Direktur UD Mabruk.

“Meski tidak ada aliran langsung ke rekening pribadi tersangka J, pengambilan keputusan yang memungkinkan pencairan dana tanpa dasar hukum berasal darinya. Karena itu, ia tetap kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Fakhry saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Saat ini, tersangka Djunaidi telah ditahan oleh pihak Kejaksaan.

Sementara itu, Joko Supriyono belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis pascaoperasi hernia.

Kejari Bangkalan menyatakan tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(Edi)