KLB PWI Cacat Hukum, Hendry Ch Bangun Didukung Putusan Pengadilan

TAJUK JAKARTA – Narasi yang selama ini digaungkan oleh kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada perlahan runtuh di hadapan fakta hukum, administratif, dan etika.

Bukannya menggeser kepemimpinan, manuver kelompok ini justru menguatkan posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum sah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Bandung 2023.

Secara konstitusional, Hendry Ch Bangun telah dipilih melalui mekanisme resmi organisasi. Lebih dari itu, negara melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024 yang menetapkan legalitas kepengurusan PWI Pusat di bawah kepemimpinannya.

Upaya kelompok KLB untuk mengambil alih kepemimpinan PWI dinilai cacat hukum. Akta Notaris yang menjadi dasar penyelenggaraan KLB kini tengah diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan 266 KUHP. Mereka mengklaim KLB diikuti oleh 20 PWI Provinsi, namun fakta berkata sebaliknya.

Ketua PWI Provinsi dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, hingga Sumatera Utara secara terbuka membantah keikutsertaan mereka dan mengecam pencatutan nama tanpa izin.

Tak hanya itu, dua individu bahkan mengaku ditunjuk sebagai pengurus versi KLB tanpa pernah dilibatkan.

Secara organisasi, KLB tersebut juga tak sah. Tidak terpenuhinya kuorum menjadi alasan kuat. Dari 76 pengurus PWI Pusat, minimal 28 orang harus hadir dalam rapat pleno untuk pengambilan keputusan besar. Fakta menunjukkan bahwa KLB hanya dihadiri segelintir pihak.

Surat pemberhentian Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI oleh Dewan Kehormatan versi KLB juga telah terbukti tidak sah.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari—dua nama yang sudah tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Kini, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan di Polres Jakarta Pusat.

“Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga pidana. Mereka menandatangani surat atas nama lembaga yang tidak lagi mereka wakili,” tegas Hendry Ch Bangun, Minggu (15/6/2025).

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan yang diajukan Sayid Iskandarsyah menegaskan keabsahan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI.

Majelis hakim menyatakan bahwa perkara telah diselesaikan secara internal melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat pada 27 Juni 2024.

Rapat tersebut menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tetap menjadi Ketua Umum PWI dan M Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan, sesuai dengan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Hendry juga diberikan mandat untuk menyusun ulang struktur kepengurusan.

Narasi dualisme PWI yang disebarkan oleh kelompok KLB tidak memiliki dasar hukum. Satu-satunya PWI yang diakui negara adalah yang memiliki SK dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun.

Isu pemberhentian Hendry sebagai anggota PWI juga tidak berdasar. Pemberhentian anggota adalah kewenangan Ketua Umum, sedangkan Dewan Kehormatan hanya berfungsi memberikan rekomendasi.

Praktik serupa pernah terjadi saat Zulkifli Gani Ottoh tetap aktif meskipun ada rekomendasi pemberhentian dari DK pada masa Atal S Depari.

Rencana Kongres Persatuan yang diusulkan sebagai solusi konflik internal PWI dinilai tidak tepat jika dijadikan alat untuk menutupi pelanggaran hukum. Hendry menegaskan bahwa publik perlu memahami konteks secara menyeluruh.

“PWI bukan milik segelintir orang. PWI adalah institusi yang harus dijaga marwah dan integritasnya. Tidak bisa dirusak oleh klaim palsu dan narasi yang menyesatkan,” ujar Hendry Ch Bangun.(**)