Diduga Ancam Wartawan, Kepala SMKN 1 Kota Kediri Dilaporkan ke Polisi

TAJUK KEDIRI – Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edi Suroto, resmi dilaporkan ke Polres Kediri Kota atas dugaan persekusi, pengancaman dengan senjata tajam, dan ujaran kebencian terhadap dua wartawan. Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia 789 yang mewakili PT Berita PATROLI Indonesia.

Direktur LBH Rastra Justitia 789, Didi Sungkono, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Polresta Kediri Kota Kamis (5/6/2025) sore, menegaskan, pihaknya telah melaporkan kasus ini secara resmi dan laporan polisi (LP) sudah diterbitkan.

“Memang benar sudah kita laporkan di Polresta Kediri, sudah terbit LP-nya. Biarlah hukum yang menentukan. Negara kita ini negara hukum,” ujar Didi.

Didi Sungkono hadir didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya yakni Zaibi Susanto, S.H., M.H., Kristiono, S.H., M.H., Sutrisno, S.H., M.H., dan Rossi, S.H., M.H., yang juga menjadi pendamping hukum bagi jurnalis korban, Nyoto Dharmawan.

Peristiwa ini bermula Rabu (4/6/2025), saat jurnalis Nyoto Dharmawan menjalankan tugas peliputan di lingkungan SMKN 1 Kota Kediri.

Namun, alih-alih mendapat akses informasi, Nyoto justru mengalami persekusi oleh sekelompok siswa yang diduga atas perintah kepala sekolah.

“Pak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai jurnalis, namun justru mengalami tindakan tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina, bahkan diancam dengan sajam (senjata tajam) jenis celurit,” ungkap Didi.

Menurut laporan, Nyoto dikepung puluhan siswa di dalam sebuah ruangan, diintimidasi secara verbal, hingga dihadapkan dengan ancaman menggunakan celurit yang diduga dibawa langsung oleh kepala sekolah.

Didi menjelaskan, laporan ini diajukan dengan landasan sejumlah regulasi, antara lain, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 18 ayat (1) yang melindungi kerja jurnalistik. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Didi juga menyoroti tindakan kepala sekolah yang dianggap tidak mencerminkan perilaku seorang pendidik.

“Harusnya kepala sekolah menjadi teladan dan pendidik, bukan justru pemantik emosi siswa. Sangat disayangkan jika seorang pendidik berlatar belakang pendidikan tinggi justru bertindak demikian,” ucapnya.

Tak hanya intimidasi fisik, Didi juga mengungkap adanya ancaman kekerasan seksual yang dilontarkan oleh siswa terhadap anak dari jurnalis media online.

“Ada celetukan dari siswa, ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja’. Ini sudah sangat melewati batas. Kepala sekolah seharusnya menjadi pengayom, bukan malah membiarkan atau bahkan memprovokasi,” tambahnya dengan nada kecewa.

Menanggapi pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Adi Prayitno, yang menyebut insiden ini sebagai kesalahpahaman, Didi menyanggah keras.

“Kalau hanya salah paham, tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit. Ini sudah intimidasi yang nyata. Tidak pantas kepala sekolah membawa senjata tajam untuk menghadapi jurnalis,” tegasnya.

Didi menekankan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia menolak narasi bahwa jurnalis melakukan pemerasan, seperti yang sempat beredar.

“Kalau dituduh memeras, silakan buktikan. Dalam hukum, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Ini negara hukum, ada prosedur,” ujarnya.

Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pejabat pendidikan yang bertindak di luar koridor hukum.

Di akhir konferensi pers, Didi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota atas pelayanan yang cepat dan profesional.

“Kami dilayani sangat baik. Ini membuktikan bahwa Polri hadir untuk semua, termasuk bagi insan pers. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penegakan hukum ini,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri. Sementara itu, kasus ini mendapat sorotan luas dari komunitas jurnalis dan aktivis hak asasi manusia di wilayah Kediri Raya.(Redho)