Bawa Pisau Badik, Remaja di Bitung Diringkus Polisi

TAJUK BITUNG – Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial YM (16 tahun) atas dugaan kepemilikan senjata tajam.

Penangkapan dilakukan Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 10.50 WITA di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya seorang pemuda membawa senjata tajam di kawasan pertokoan Pateten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Aertembaga segera bergerak dan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya,” ungkap IPTU Tuegeh D. Darus.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa sebilah pisau jenis badik dengan panjang mata pisau 42 cm dan gagang sepanjang 14,5 cm, lengkap dengan sarungnya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Aertembaga menegaskan, tindakan membawa atau memiliki senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius.

YM akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam tindakan melanggar hukum,” tambah IPTU Tuegeh.(Ramlan)