Wakapolda Sumut Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Lokal, Nasional, dan Internasional di Polres Asahan
TAJUK ASAHAN – Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana S. I. K,. M. T. C. P,. , memimpin Press Release pengungkapan kasus narkoba Direktorat Narkotika Polda Sumut Bersama Polres Asahan, Tanjung Balai Dan Batu bara yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Asahan, Kamis (08/05/2025).
Kegiatan ini tampak dihadiri, Dir Narkoba Poldasumut Kombes Jean Calvijn, Kapolres asahan Akbp Afdhal Junaidi , kapolres Tanjung Balai Akbp Yon Edi , Kapolres Batu Bara Akbp Nainggolan dan dihadiri juga oleh Bupati Asahan, Bupati Batubara, serta Wali Kota Tanjung Balai.
Dalam pemaparannya, Wakapolda menyampaikan bahwa Permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan perhatian dari Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam dalam Asta Cita ke 7 Bapak Presiden RI JENDERAL TNI (PURN.) H. PRABOWO SUBIANTO yaitu memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan.
Wakapolda juga menyampaikan bahwa bapak Kapolri JENDERAL POLISI DRS. LISTYO SIGIT PRABOWO M.SI turut menegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dimulai dari hulu sampai dengan hilir.
” Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara Komprehensif” ucap wakapolda.
Wakapolda menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya melalui jalur laut di perairan Asahan, menjadi perhatian serius.
Polda Sumut telah meningkatkan intensitas patroli dengan mengerahkan armada kapal cepat dan sistem pemantauan radar untuk mengantisipasi penyelundupan narkotika yang semakin canggih .
Adapun upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Satresnarkoba Polres Asahan, Tanjung Balai dan Batubara periode tanggal 01 Januari 2025 s/d 07 Mei 2025 yakni ada sebanyak 322 Kasus dengan Tersangka sebanyak 499 orang dengan barang bukti 160,669 Kg Sabu, 6,079 Kg Ganja, 45.881 Butir Pil Ectasy dan 899,01 Gram Kokain.
Dimana para tersangka yang diamankan terdiri dari jaringan lokal, nasional, dan internasional. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara .
Diakhir Press Release, Waka Polda Sumatera Utara menyampaikan pesan moral kepada Insan Pers untuk disampaikan kepada masyarakat Asahan bahwasanya kita Jangan sampai terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara.
Dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat, Polda Sumut berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman bagi seluruh warga Sumatera Utara.
Sementara itu, Bupati Asahan, Bupati Batubara, dan Wali Kota Tanjung Balai yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba.
Bupati dan Walikota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (Dicky)