Baru Bebas Penjara, Residivis Dimas Kembali Ditangkap Edarkan Obat Keras di Bitung

TAJUK BITUNG – Tak kapok meski pernah merasakan dinginnya jeruji besi selama 1 tahun 3 bulan, SL alias Dimas (24), warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, kembali ditangkap karena mengedarkan obat keras jenis Trihexypenidyl.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Pateten dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh KBO Narkoba, IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.00 WITA, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial FB alias Dilla yang sedang berboncengan dengan dua temannya.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 20 butir obat keras jenis Trihexypenidyl. Dilla kemudian mengaku bahwa obat tersebut dibeli dari Dimas seharga Rp200.000.

Tim segera melakukan pengembangan, dan pada pukul 23.00 WITA, berhasil menangkap Dimas di Kelurahan Girian Bawah.

Dalam interogasi, Dimas mengakui bahwa obat yang ditemukan pada Dilla adalah miliknya dan dijual seharga Rp10.000 per butir.

Dia juga mengakui masih menyimpan sisa 42 butir obat yang disembunyikan di rumahnya di Kelurahan Pateten.

Penggeledahan pun dilakukan di rumah pelaku, dan benar ditemukan sisa obat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Dimas mengaku mendapatkan obat itu dari seorang narapidana bernama RL alias Riko Lahilote yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung, melalui aplikasi WhatsApp.

Namun, saat dikonfrontasi, RL membantah keterlibatan dalam transaksi tersebut.

Kapolres Bitung melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Dia juga mengungkapkan Dimas merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 7 Januari 2025.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 42 butir Trihexypenidyl dari pelaku SL alias Dimas, 20 butir Trihexypenidyl dari tangan FB alias Dilla, uang tunai Rp150.000 hasil penjualan obat, dan 1 unit handphone Oppo A17 warna biru navy,” ujarnya, Sabtu (30/5/2025).

Atas perbuatannya, Dimas dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin.(Ramlan)