Diduga Ilegal, Pemuatan Pasir di PT Indo Hong Hai Bitung Dikecam PWI

TAJUK BITUNG – Aktivitas ilegal diduga terjadi di wilayah Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir, tepatnya di area PT. Indo Hong Hai Bitung, Kamis (28/5/2025).

Sejumlah awak media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung memantau langsung kegiatan pemuatan pasir PT. Indo Hong Hai menggunakan alat berat ke kapal jenis Landing Craft Transport (LCT) tanpa pengawasan instansi terkait.

Dalam pantauan tersebut, tampak jelas sejumlah dump truck PT. Indo Hong Hai mengangkut pasir hasil galian dan memindahkannya ke kapal LCT dengan bantuan excavator.

Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan mencurigakan karena tidak tampak adanya keterlibatan atau pengawasan dari otoritas resmi, baik dari kepolisian maupun instansi pelabuhan.

Plt Ketua PWI Kota Bitung Andrianus Pusungunaung, menyatakan keprihatinannya atas kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut. Dia mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Bitung, untuk segera bertindak.

“Kami mendesak Kapolres Bitung dan jajarannya segera mengambil tindakan. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Ini sangat meresahkan dan mencoreng wibawa penegakan hukum di Kota Bitung,” tegas Andrianus.

Dia juga menyoroti potensi kerugian negara dan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pemuatan pasir berskala besar yang dilakukan PT. Indo Hong Hai ini.

Menurutnya, kegiatan tersebut patut didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Lebih mengejutkan lagi, sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai pengusaha besar atau “big boss” yang berada di balik kegiatan ini diduga beroperasi dengan leluasa tanpa hambatan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.

Dia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak transparansi serta penegakan hukum yang adil.

“Jika aparat tidak bergerak, kami akan menyuarakan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Pers akan berdiri di garis depan dalam menyuarakan kebenaran,” tegas Andrianus.

Sementara itu, Kapolsek Maesa, AKP Ferry Padama, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pemuatan pasir di dermaga PT. Indo Hong Hai.

“Saya tidak tahu sama sekali dan tidak pernah ada laporan ke Polsek kita ini,” ujar AKP Ferry Padama.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kabid Syahbandar Kota Bitung, Iwan, yang mengatakan tidak menerima pemberitahuan terkait aktivitas tersebut.

“Tidak ada pemberitahuan ke Kabid Lalu Lintas Angkutan Laut (Lala) di KSOP Bitung,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum tampak adanya langkah tegas dari pihak kepolisian maupun instansi terkait untuk menghentikan kegiatan tersebut.(Ramlan)