Pelaku Pembunuhan di Kos Manembo-nembo Divonis Penjara Seumur Hidup
TAJUK BITUNG – Pengadilan Negeri Bitung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana, Akri Djafar Ali alias Akri, Selasa (27/5/2025).
Sidang putusan berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Christian Yoseph Pardomuan Siregar, S.H., serta dua hakim anggota, Jubaida Diu, S.H., dan Christy Angelina Leatemia, S.H., dengan Panitera Pengganti Idrus Pawewang, S.H.
Putusan dijatuhkan setelah Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban berinisial MI.
Kejadian tragis tersebut terjadi pada bulan Agustus 2024 di sebuah rumah kos yang terletak di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan unsur kesengajaan dan perencanaan matang, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang secara keji dan tidak manusiawi.
Oleh karena itu, hukuman pidana penjara seumur hidup dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang setimpal.
Terdakwa Akri yang hadir di ruang sidang didampingi oleh penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Pernyataan tersebut memberikan waktu bagi terdakwa untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding.(Ramlan)