Kepala DIKPS Sulut Tegaskan Kerjasama Media 2025 Harus Sesuai Rekomendasi BPK-RI

TAJUK MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menegaskan bahwa pelaksanaan kerjasama media pada tahun anggaran 2025 wajib mengikuti rekomendasi hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Infokom, Persandian, dan Statistik (DIKPS) Sulut, Steven Liow, S.Sos., MM, Minggu (18/5/2025).

Menurut Kadis Steven Liow, langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan untuk menghindari adanya temuan dalam pemeriksaan BPK tahun 2026 nanti.

Dia juga menekankan, pelaksanaan kerjasama media di lingkup Pemprov Sulut harus dilakukan secara profesional dan transparan, serta berbasis pada aturan hukum yang berlaku.

“Kerjasama media telah menjadi sorotan publik. Bahkan, ada LSM yang menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Dinas Kominfo Sulut. Oleh karena itu, saya sebagai pimpinan harus memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi,” tegas Liow.

Meski dalam pemeriksaan BPK tahun 2024 atas APBD 2023 tidak ditemukan adanya pelanggaran atau temuan di Dinas Kominfo, namun pihaknya tetap berhati-hati.

Dia juga mengungkapkan, selama tahun 2024, pihaknya telah bekerjasama dengan 99 media baik lokal maupun nasional, dengan anggaran lebih dari Rp 18 miliar.

“Kami memiliki SOP yang sesuai aturan, dan semua perusahaan media harus melalui proses verifikasi oleh Biro Barang dan Jasa (LPSE), sebelum dikelola oleh Bidang Komunikasi dan Informasi. Ini agar tidak terjadi potensi pelanggaran di kemudian hari,” ujar Kadis.

Steven Liow juga mengatakan, saat ini Pemprov Sulut tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kerjasama Media.

Pergub ini nantinya akan menjadi payung hukum resmi yang mengatur proses pengajuan, seleksi, hingga pelaksanaan kerjasama media di lingkungan Pemprov Sulut.

“Pergub ini sudah ditandatangani oleh Gubernur pada Jumat minggu lalu, dan akan dibahas bersama Biro Hukum pada Senin 19 Mei 2025. Setelah itu akan dikonsultasikan ke Kanwil Kemenkumham Sulut, dan diteruskan ke Kemendagri sebelum disahkan oleh Gubernur,” jelasnya.

Dia berharap regulasi ini bisa segera rampung agar proses kerjasama tahun 2025 berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah hukum.

Salah satu syarat penting dalam regulasi baru ini adalah bahwa media yang dapat bekerjasama dengan Pemprov Sulut harus terdaftar di e-Katalog versi 6, terverifikasi Dewan Pers, dan lolos uji faktual oleh Bidang Kominfo DKIPS Sulut.

“Kami sangat berhati-hati. Ini menyangkut keuangan negara. Jika salah dalam proses, kita bisa dikenakan sanksi pidana korupsi akibat penyalahgunaan wewenang. Tahun lalu, dari 99 media, sebanyak 80 di antaranya belum terverifikasi oleh Dewan Pers,” tutup Steven Liow.