Kepala Dinas PUTR Asahan Ingatkan Pemohon PBG Eks Pasar Kisaran Agar Ikuti Aturan Sesuai Estetika dan GSB

TAJUK ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan menggelar rapat koordinasi forum Garis Sempadan Bangunan (GSB) bersama Perwakilan masyarakat jalan Sokat Ali dan jalan Hasanudin Kisaran (seputaran bangunan eks pasar Kisaran red) didampingi tim kuasa hukumnya  dan Pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Eks Pasar Kisaran di aula Dinas PUTR, Rabu (28/05/2025). 

Pada rapat ini tampak dihadiri  Kepala Dinas PUTR Asahan, Perwakilan Dinas Perizinan, Perwakilan BPN Asahan, Sekretaris Kecamatan Kota Kisaran Timur, Tim Kuasa Hukum Pemohon PBG, dan Masyarakat seputaran eks pasar Kisaran bersama tim kuasa hukumnya.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan karena adanya permohonan persetujuan bangunan gedung yang diajukan pada portal SIMG dengan nomor permohonan 120920-21042025-001 oleh pihak pemohon PBG atas nama Indra Surya Zein.
“Pada kesempatan ini, kepada pemohon PBG agar dapat memperbaiki usulan yang diajukan tersebut, karena usulan itu dianggap tidak sesuai dengan estetika dan GSB yang berlaku,” katanya.
Jika ingin tetap melakukan permohonan, lanjut Agus Jaka, pihak pemohon PBG diharapkan agar dapat mengikuti aturan – aturan yang telah ditetapkan.
“Dalam hal ini, dinas PUTR Asahan sama sekali tidak akan menghalangi usulan / permohonan yang diajukan, akan tetapi, pihak pemohon PBG diwajibkan untuk mengikuti segala aturan yang berlaku,” tegasnya.
Mendengar penjelasan yang diutarakan oleh Kepala Dinas PUTR Asahan, salah seorang tim kuasa hukum pemohon PBG atas nama Indra Surya Zein langsung memberikan komentar .
“Bantu-bantu lah pak Kadis, agar pemilik bangunan dapat membuat pagar seng yang mengelilingi bangunan eks pasar Kisaran,” katanya.
Mendengar kalimat yang diutarakan oleh salah seorang tim kuasa hukum pemohon PBG tersebut, Zulkifli selaku tim kuasa hukum masyarakat di seputaran bangunan eks pasar Kisaran langsung mengambil sikap.
“Ada apa ini pak Kadis, aturan harus tetap dijalankan dan dipenuhi, jangan ada istilah bantu – bantu pak Kadis dalam persoalan ini,” tegas Zulkifli.
Zulkifli didampingi tim dan masyarakat di seputaran bangunan eks pasar Kisaran mendukung penuh kebijakan Kadis PUTR Asahan yang mewajibkan pihak pemohon PBG agar mengikuti segala aturan yang berhubungan dengan estetika dan GSB tersebut.
Berdasarkan pantauan, rapat koordinasi tersebut berakhir setelah mendapat hasil / keputusan yang disetujui oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan dan perwakilan OPD terkait.(Dicky)