19 PKL di Sidoarjo Jalani Sidang Tipiring Akibat Berjualan Sembarangan
TAJUK SIDOARJO – Sebanyak 19 pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Sidoarjo menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Kamis (22/5/2025).
Mereka disidang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Para PKL tersebut ditertibkan lantaran berjualan di trotoar dan bahu jalan, yang sebagian besar berada di bawah fly over Waru.
Selain itu, terdapat juga PKL yang berjualan di kawasan perumahan Gading Fajar.
Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, sempat menemui para pelanggar sebelum sidang dimulai.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan agar para PKL tidak kembali berjualan di sembarang tempat.
“Seng salah sopo, jualanne nang ndi?” ujar Mimik saat berdialog dengan para pedagang.
Dia juga menegaskan trotoar harus difungsikan untuk pejalan kaki dan bahu jalan bukanlah tempat berjualan karena dapat mengganggu lalu lintas serta membahayakan keselamatan para PKL itu sendiri.
“Biar Sidoarjo ini bersih, apik, tertib, jangan berjualan di sembarang tempat,” pesannya.
Pemkab Sidoarjo, kata Mimik, berencana menata ulang keberadaan PKL dengan menyediakan tempat berjualan yang lebih layak, seperti di dalam pasar.
Dia berharap tidak ada lagi warga yang ditindak akibat pelanggaran serupa.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, mengungkapkan, pihaknya telah berkali-kali memberikan peringatan kepada para pedagang.
Namun, imbauan tersebut sering diabaikan, dan para PKL terus kembali ke lokasi yang dilarang.
“Mereka sudah bertahun-tahun kita ingatkan. Kita sampai harus ‘kucing-kucingan’ saat melakukan penertiban,” ujarnya.
Menurut Yany, penertiban PKL dilakukan secara rutin setiap bulan.
Petugas akan memantau lokasi-lokasi fasilitas umum yang sering disalahgunakan untuk berdagang.
Jika ditemukan pelanggaran, gerobak pedagang akan disita sebagai barang bukti, dan pelaku dikenai sidang Tipiring jika ingin mengambil kembali barang miliknya.
“Biasanya yang disidang sampai 34 orang, hari ini hanya 19. Alhamdulillah sudah mulai sadar, pelanggarnya berkurang sedikit demi sedikit,” tambahnya.
Dalam sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim Yeni Eko Purwaningsih, S.H., M.Hum., para pelanggar dikenai denda sebesar Rp100 ribu.
Jika tidak mampu membayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 15 hari. Selain itu, mereka juga dikenai biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Barang bukti dikembalikan setelah pelanggar melunasi seluruh denda dan biaya perkara.(Ida)