Tampung Pasir di Hutan Bakau Umalaoge, FBI: Tidak Ada Toleransi Bagi Perusak Lingkungan
Ketua Ormas FBI, Muhammad Darmin Ali, S.Pd., M.Pd., dengan tegas menyuarakan penolakannya terhadap segala bentuk kegiatan yang merusak lingkungan, khususnya kawasan lindung seperti hutan bakau.
Dalam keterangannya kepada awak media, Darmin menegaskan, hutan bakau memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.
Selain berperan sebagai penahan abrasi, kawasan ini juga menjadi habitat alami berbagai jenis biota laut dan darat.
“Keberadaan hutan bakau di wilayah pesisir sungai sangat strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Segala bentuk aktivitas penambangan atau penampungan material yang masuk tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan komitmen kita pada kelestarian alam,” ujar Darmin, Minggu (20/04/2025).
Lebih lanjut, dia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas tersebut serta menindak para pelaku.
“Tidak ada toleransi. Jangan tunggu sampai kerusakan makin meluas. Penegakan hukum harus tegas,” tegas Darmin.
Darmin juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa, terutama di kawasan yang termasuk dalam wilayah lindung.
Menurutnya, kesadaran kolektif sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Aktivitas penampungan pasir yang terjadi di kawasan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem pesisir.
Kerusakan hutan bakau tidak hanya mengancam kehidupan flora dan fauna, tetapi juga mengurangi daya tahan wilayah pesisir terhadap bencana alam seperti tsunami dan banjir rob.
“Ormas FBI berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian alam serta mengangkat isu-isu lingkungan yang merugikan masyarakat, khususnya di Kabupaten Buton,” tutup Darmin.(Ariadin)