TAJUK BANGKALAN – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bangkalan mengecam keras terhadap tindakan aksi begal yang menimpa seorang guru sekaligus pengurus PGRI Bangkalan, Senin 21 April.
Melalui sekretaris PGRI Bangkalan, Suraji, saat ini pihaknya telah mengirim surat terhadap Kapolres Bangkalan agar kasus ini segera terungkap dan mengamankan pelaku.
“Peristiwa ini sangat meresahkan kami sebagai tenaga pendidik yang seharusnya merasa aman dalam menjalankan tugas mencerdaskan generasi bangsa. Selain kerugian materi, peristiwa ini tentu menimbulkan trauma psikologis pada korban dan keluarga,” ujar Suraji, Rabu (23/4/25).
Selain itu, Suraji mengungkapkan jika profesi guru sejatinya mendapat perlindungan hukum dan hal tersebut jelas sudah di atur dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39.
Undang-Undang ini menyebutkan bahwa pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat harus memberikan perlindungan profesi terhadap guru.
Perlindungan ini mencakup perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Hari ini kami masih mau ke korban dulu memastikan guru tersebut baik baik saja. Mengenai laporan ke Polres Bangkalan kita tunggu saja reaksi mereka, namun apabila tidak respon kami akan ambil sikap serius,” tutupnya.(Edi)