Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

Dituduh Bayar Saksi, Pengacara Zamroni Tempuh Jalur Hukum

TAJUK BANGKALAN – Seorang pengacara asal Kabupaten Bangkalan, Zamroni, melaporkan akun TikTok @ramashinta27 ke Polres Bangkalan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan ini muncul setelah akun tersebut mengunggah video yang menuding Zamroni telah membayar saksi dalam sidang perkara perceraian di Pengadilan Agama Bangkalan.

Zamroni diketahui merupakan kuasa hukum dari Ruhaini Binti H. Rofek Hamzah, seorang warga negara Indonesia yang berdomisili di Malaysia.

Ruhaini mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya dengan alasan tidak dinafkahi secara lahir dan batin selama lebih dari tiga tahun.

Dalam video yang diunggah oleh akun @ramashinta27, terdengar suara laki-laki yang mengaku sebagai ayah dari Ruhaini.

Dia mempertanyakan kredibilitas saksi yang dihadirkan oleh Zamroni dalam persidangan dan bahkan menuding bahwa saksi tersebut dibayar serta palsu. Dia juga mengancam akan menuntut jika saksi tersebut tidak mengaku.

Menanggapi hal itu, Zamroni menyatakan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik serta profesionalitasnya sebagai pengacara.

Dia menegaskan, saksi yang dihadirkan berasal dari pihak penggugat dan tidak menerima imbalan apa pun.

“RH ini mengajukan gugatan cerai karena tidak dinafkahi selama tiga tahun. Seharusnya hari ini saya menghadirkan saksi yang diviralkan oleh orang tua penggugat. Katanya saya bayar saksi dan saksi palsu, itu tidak benar,” tegas Zamroni Selasa (29/4/2025).

Dia juga menyebut video tersebut direkam sebelum saksi memberikan kesaksian di pengadilan, sehingga narasi yang dibangun sangat menyesatkan publik.

“Di dalam video itu disebutkan nama saya dan itu sangat merugikan, karena menyangkut profesionalitas saya sebagai kuasa hukum dan mencoreng citra saya,” tambahnya.

Atas tuduhan tersebut, Zamroni melayangkan surat somasi kepada pemilik akun @ramashinta27 dengan tuntutan yaitu, menghapus seluruh unggahan terkait dari semua platform media sosial; menyampaikan permintaan maaf tertulis dan mempublikasikannya di akun TikTok dan media sosial terkait; menghentikan semua bentuk pencemaran nama baik di masa mendatang; dan menyampaikan bukti penghapusan dan permintaan maaf dalam waktu 1×24 jam sejak somasi diterima.

Meski unggahan telah dihapus, Zamroni menilai tidak ada itikad baik berupa permintaan maaf dari pemilik akun tersebut. Oleh karena itu, dia tetap melanjutkan proses hukum dengan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan dengan Nomor Laporan/Pengaduan: LPM/254/SATRESKRIM/IV/2025/SPKT/POLRES/Bangkalan.(Edi)