Polres Bangkalan Sita Ratusan Tabung Gas Ilegal
TAJUK BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menggagalkan usaha ilegal pengoplosan gas yang melibatkan ratusan tabung gas. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang kosong di Dusun Temor Lorong, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas, termasuk gas bersubsidi 3 kilogram yang digunakan untuk mengoplos tabung gas ukuran 12 kilogram.
Pelaku usaha ilegal ini diketahui berinisial HU (36), seorang Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, yang berasal dari Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar.
Untuk menjalankan usaha haramnya, HU merekrut dua orang karyawan yakni DG (37) dan MW (27), yang keduanya merupakan warga Desa Kranggan, Kecamatan Tanah Merah.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama satu tahun terakhir.
Dalam aksinya, HU membeli tabung gas ukuran 12 kilogram kosong dan mengisinya dengan gas dari tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram.
“Jadi, untuk mengisi tabung 12 kilogram tersebut, pelaku menggunakan 4 tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram,” jelas AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers, Rabu (26/03/2025).
Pelaku menggunakan alat seadanya untuk mengoplos gas, dan setiap harinya berhasil mengisi sebanyak 51 tabung gas 12 kilogram yang kemudian dikirimkan ke pengecer langganannya.
Dalam sehari, HU memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp 1,9 juta setelah dipotong untuk operasional dan upah karyawan.
“Dari tindakan ilegal ini, pelaku meraup keuntungan bersih Rp 1,9 juta per hari. Itu sudah dikurangi untuk biaya operasional dan upah karyawan,” tambah Kapolres.
Usaha ilegal HU terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari gudang tersebut, di antaranya 244 tabung gas bersubsidi 3 kilogram, 41 tabung gas 12 kilogram berwarna pink, serta peralatan pengoplos seperti regulator, selang, kompor, dan panci.
“Dari TKP kami amankan 244 tabung gas bersubsidi 3 kilogram, 41 tabung gas 12 kilogram berwarna pink, serta peralatan pengoplos di antaranya 25 regulator dan selangnya, kompor, panci, dan lainnya,” tutup AKBP Hendro Sukmono.