Bupati Blitar Serahkan Salinan SK Transformasi Perhutanan Sosial di Desa Serang
TAJUK BLITAR – Bupati Blitar, Rijanto menyerahkan Salinan SK Transformasi Perhutanan Sosial di Desa Serang Kecamatan Panggungrejo Blitar, Kamis (13/3/2025) siang.
Turut hadir di kegiatan tersebut, Wakil Bupati Blitar, Wakil, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang, Sekda Kabupaten Blitar, Kepala Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Administratur KPH Blitar, Camat dan anggota Forkopimcam dan Kepala Desa yang hadir pada kegiatan ini, Ketua dan Anggota Kelompok Tani Hutan dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan Serta seluruh undangan.
Dalam sambutanya Bupati Blitar, Rijanto menyampaikan, Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen penuh untuk memfasilitasi transformasi dan pengajuan Perhutanan Sosial bagi masyarakat kita, khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan.
“Program ini bukan hanya tentang akses terhadap lahan hutan, tetapi juga tentang bagaimana kita bisa memanfaatkan hutan secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
“Kita tahu bahwa berdasarkan data yang ada, di Kabupaten Blitar terdapat kurang lebih 17.409 hektar area Perhutanan Sosial yang telah memiliki izin. Ini merupakan langkah besar yang telah berhasil kita capai bersama. Namun, kita juga tidak bisa mengesampingkan bahwa masih ada kurang lebih 8.803 hektar lahan yang masuk dalam kategori indikatif Perhutanan Sosial yang belum berizin. Dan Terdapat 47 IPHPS dan Kulin KK yang dapat tranformasi ke Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau Hutan Desa (HD),” jelas Bupati Blitar.
Lanjut Rijanto, Sebagai catatan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar telah memfasilitasi sebanyak 31 LMDH untuk bertransformasi ke KTH. Pada tahap 1 sebanyak 26 berkas dan pada tahap 2 sebanyak 8 berkas ke Kemeterian KLHK (lama) /Kementerian Kehutananan (saat ini), dimana telah diserahkan salinan SK sebanyak 11 SK pada tanggal 15 Nopember 2024 dan 4 salinan SK yang rencana diserahkan pada hari ini.
“Tugas kita sekarang adalah memastikan bahwa seluruh potensi lahan tersebut dapat dikelola secara legal dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Blitar akan terus mendorong dan memfasilitasi proses transformasi dan pengajuan izin Perhutanan Sosial, agar lahan-lahan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan nihil konflik,” imbuhnya.
Untuk mencapai hal ini, saya meminta kepada para Camat dan Kepala Desa untuk aktif mendampingi masyarakat dalam setiap proses pengajuan izin dan transformasi ini. Mari kita bekerja sama, berkoordinasi dengan pihak terkait, dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan hak mereka atas pengelolaan hutan secara legal.
“Dan saya juga berharap para KTH bisa memahami secara mendalam apa saja yang diperlukan dalam proses mengelola hutan secara bijaksana dan berkelanjutan. Karena hutan bukan hanya sumber daya ekonomi, tetapi juga aset lingkungan yang harus kita jaga agar tetap lestari bagi generasi mendatang,” harapnya.(Adv)