Warga Desa Banjarkemantren Demo Tuntut Penanganan Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Dana Pangan

TAJUK SIDOARJO – Sekitar 200 lebih warga Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo menggelar aksi demonstrasi di depan pintu Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (5/2/2025).

Mereka menyampaikan beberapa tuntutan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penyalahgunaan dana ketahanan pangan.

Koordinator aksi, Anang Khoirul Azim, dalam orasinya mengungkapkan bahwa pungli dalam program PTSL di Desa Banjarkemantren tidak berbentuk uang tunai, melainkan berupa barang-barang, seperti petok dan materai.

Panitia PTSL meminta warga yang berpartisipasi dalam program tersebut untuk menyiapkan tiga petok senilai Rp 45.000 dan empat materai senilai Rp 44.000.

Total pungutan yang terkumpul mencapai sekitar Rp 104 juta dengan jumlah peserta PTSL sebanyak 1.100 orang.

“Padahal, setiap peserta PTSL sudah membayar biaya sebesar Rp 150.000. Namun, ternyata ada biaya tambahan berupa petok dan materai yang seharusnya sudah termasuk dalam biaya tersebut,” ujar Anang.

Selain itu, warga juga menuntut Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera menyelesaikan kasus penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang sudah dilaporkan sejak April 2024 namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

Tanggapan datang dari Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Ia mengapresiasi aksi demo tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.

Jhon menjelaskan bahwa pihak Kejari Sidoarjo masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pungli dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan.

Pihaknya membutuhkan waktu untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kedua kasus tersebut.

“Kami mohon waktu untuk menyelesaikan kasus ini. Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi yang meresahkan masyarakat. Kami juga menghimbau kepada masyarakat dan LSM yang memiliki bukti terkait kasus ini untuk menyerahkannya kepada Kejaksaan Sidoarjo guna melengkapi pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Jhon.

Sementara itu, di kantor Desa Banjarkemantren, Kepala Desa Banjarkemantren tidak dapat ditemui.

Namun, Sekretaris Desa Banjarkemantren, Pak Kiky, menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat selama satu tahun dan tidak terlibat dalam kepanitiaan PTSL.

Ia menyatakan bahwa dugaan pungli tersebut terjadi saat Sekretaris Desa sebelumnya menjabat, dan ketua panitia PTSL adalah seorang tokoh masyarakat setempat.

Pak Kiky juga menambahkan bahwa ia tidak mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut.

Namun, menurut informasi yang ia dapatkan, peserta PTSL memang diminta menyiapkan petok dan materai oleh panitia PTSL.

Padahal, biaya sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan oleh peserta seharusnya sudah mencakup biaya petok dan materai sesuai aturan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.(Ida)