Diduga Lakukan Pengeroyokan, 11 Anggota Perguruan Silat di Blitar Jadi Tersangka

TAJUK BLITAR – Sebanyak 11 peserta konvoi dari perguruan silat yang terlibat dalam insiden pengeroyokan di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar pada 11 Februari 2025 lalu, diamankan Polres Blitar.

Sebanyak 11 anggota perguruan tersebut diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu (15/2/2025) pukul 03.00 WIB.

Dari 11 orang, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MH (Laki-laki) 27 tahun, JWB (Laki-laki) 20 tahun, dan RGR (Laki-laki) 19 tahun.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi saat sekelompok orang melakukan konvoi di wilayah Blitar. Insiden ini kemudian berujung pada tindak kekerasan. Korban saat ini masih dalam proses pemulihan.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka pada korban, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun,” kata AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (17/2/2025).

Selain mengamankan para pelaku, Polres Blitar juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan tersangka, rekaman CCTV, serta tujuh unit sepeda motor yang digunakan dalam konvoi, dan sejumlah batu-bata serta handphone sebanyak 11 unit.

Kapolres Arif juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi konvoi yang berujung pada tindak kekerasan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan.

“Diharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Blitar,” tutupnya.(Luki)