Dana Kompensasi Tukar Guling TKD Harus Masuk Rekening Kas Desa
TAJUK SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengingatkan pentingnya pengelolaan dana kompensasi hasil tukar guling tanah kas desa (TKD) yang harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah bahwa dana kompensasi yang diterima dari perusahaan akibat tukar guling tanah kas desa merupakan penghasilan sah bagi desa dan wajib langsung ditransfer ke rekening kas desa, bukan ke rekening pribadi kepala desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Sidoarjo, Moch. Andi S., saat ditemui oleh wartawan media online Tajuk.news di ruangan kerjanya, Kamis (6/2/2025).
Andi menegaskan bahwa setiap dana kompensasi yang diterima akibat tukar guling tanah kas desa harus masuk langsung ke rekening pemerintah desa dan dilarang untuk dipindahkan ke rekening pribadi kepala desa.
“Tukar guling tanah kas desa harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dana kompensasi yang diterima dari perusahaan harus disalurkan langsung ke rekening kas desa, bukan ke rekening pribadi kepala desa,” ujar Andi.
Andi juga menjelaskan bahwa nilai tukar guling tanah kas desa harus lebih besar dibandingkan dengan tanah kas desa asalnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari hasil tukar guling tersebut.
Sejak tahun 2016 hingga saat ini, baru ada tiga desa di Kabupaten Sidoarjo yang telah melaksanakan tukar guling tanah kas desa.
Andi menyebutkan bahwa setelah tanah kas desa dikuasai oleh perusahaan, sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan dalam memanfaatkan tanah tersebut, namun tetap harus sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Tanah kas desa yang sudah dikuasai oleh perusahaan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan mereka, namun tetap harus memperhatikan tata ruang wilayah yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo,” tambahnya.
Proses pelepasan tanah kas desa, menurut Andi, bukanlah perkara yang mudah.
Ada berbagai prosedur yang harus dipenuhi, di antaranya melibatkan tim apresial, surat rekomendasi dari Bupati, surat rekomendasi dari Gubernur, serta surat rekomendasi dari kementerian pusat.
Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelepasan tanah kas desa dilakukan dengan sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Andi juga menegaskan, kepala desa yang nekat menjual tanah kas desanya tanpa mengikuti prosedur yang benar akan menghadapi risiko hukum.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo tidak akan bertanggung jawab jika ada kepala desa yang melanggar prosedur ini. Tanah kas desa yang dijual tanpa prosedur yang benar wajib dikembalikan seperti semula,” ujarnya.
Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo selalu berupaya untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para kepala desa terkait dengan pengelolaan tanah kas desa agar mereka memahami pentingnya mematuhi prosedur yang ada.
“Sejauh ini, kami terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada kepala desa tentang pengelolaan tanah kas desa. Kami berharap hal ini dapat meminimalisir penyalahgunaan dan memastikan pengelolaan tanah kas desa dilakukan dengan baik dan sesuai aturan,” tutup Andi.(Ida)