TAJUK ASAHAN – Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi S.I.K.,M.M.,M.H didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyoto dan Kasi Humas Polres Asahan IPTU Anwar Sanusi Simanjuntak memimpin Press Release pengungkapan Kasus Narkotika di halaman Mako Polres Asahan, Kamis (30/01/2025).
Pada kasus Narkotika ini, Polres Asahan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 836,14 gram, 4 unit Handphone Android, 1 unit timbangan, uang hasil penjualan, dan 2 unit sepeda motor.
Kapolres Asahan menerangkan bahwa pada tanggal 22 Januari 2025, unit Opsnal mendapatkan informasi yang dapat dipercaya ada seorang laki laki yang sedang menguasai Narkotika jenis sabu di Perkebunan BSP Desa Bunut Sebrang Kecamatan Pulau Bandring, selanjutnya Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi dan menangkap seseorang laki laki berinisial IM alias H, tim pun melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika yang diduga sabu.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka H tersebut mengaku sabu tersebut diperoleh dari tersangka A. Setelah memperoleh keterangan dari H tersebut, Tim melakukan penangkapan terhadap A dan HDSP.
” Dari penggeledahan badan dan tempat terhadap tersangka S alias A dan HDSP ditemukan 1 bungkus plastik klip besar, 3 bungkus plastik klip sedang dan 6 bungkus plastik klip kecil yang masing masing berisikan narkotika diduga sabu,” papar Kapolres.
Lanjut Kapolres memaparkan, hasil interogasi dari tersangka A dan HDSP mengaku narkotika tersebut milik Bos TL yang merupakan seorang narapidana disalah satu lapas yang ada di Sumatera Utara sekaligus yang mengarahkan dan menghubungi serta mengendalikan narkotika tersebut HDSP hingga HDSP berhubungan dengan tersangka A alias AB dan melakukan transaksi narkotika tersebut, dan kemudian tersangka AB berhasil di amankan di salah satu hotel yang berada di Kota Tanjung Balai.
Seluruh tersangka Narkotika dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Sat Narkoba guna proses selanjutnya, dan terhadap Bos TL telah dilakukan Penetapan sebagai tersangka.
Terhadap seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana maksimal 10 Milyar Rupiah ditambah 1/3. (Dicky)