TAJUK BOLMUT-Puluhan tenaga honorer di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terpaksa dirumahkan.
Kebijakan ini diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolmut karena tenaga honorer tersebut tidak terdaftar dalam data base resmi pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut, Fadly Usup, mengatakan ada 74 tenaga pendidik atau Guru Tidak Tetap (GTT) dan 14 tenaga kependidikan yang harus diberhentikan.
“Ini bukan keputusan daerah. Kami hanya menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang sudah tertuang dalam undang-undang,” kata Fadly, Rabu (22/1/2025) lalu.
Fadly menjelaskan bahwa aturan terkait penghapusan tenaga honorer sudah lama didengungkan dalam dua tahun terakhir.
Sehingga, pada 2025 inj, pemerintah tidak lagi mengizinkan pengangkatan tenaga honorer, termasuk guru honorer.
“Keputusan ini mengacu pada ketentuan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” ujar Fadly.
Menurut aturan tersebut, lanjut Fadly, status kepegawaian di Indonesia hanya terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kebijakan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” terangnya.
Atas dasar aturan tersebut, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat langsung diberhentikan.
Pemerintah, kata Fadly, juga melarang pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat pegawai non-ASN guna mengisi jabatan ASN. Daerah yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi.
Meski begitu, Fadly mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan solusi bagi tenaga honorer yang dirumahkan.
“Tentunya ini bukan hal yang kita inginkan, karena itu kami masih menunggu kebijakan terbaru. Kami berharap ada jalan keluar bagi mereka yang terdampak kebijakan ini,” pungkasnya.