Selama Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan Tangani 12 Pelanggaran
TAJUK BANGKALAN – Selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemolu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan – Jatim. Tangani 2 temuan pelanggaran Undang-undang (UU), 3 pelanggaran Etik dan 7 pelanggaran Administrasi.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh kepada puluhan awak media pada acara Release Hasil Pengawasan Pilkada 2024, serta Launching Buku Titik Pengawasan Bawaslu Bangkalan.
“Selama Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan tangani dugaan 12 pelanggaran. Rincianya, 5 dilaporkan ke Bawaslu dan 7 pelanggaran lewat Panwascam,” ujar Mustain di The Sky Cokroaminoto Bangkalan, Senin (23/12/2024).
Dari 7 dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Bangkalan memutuskan 4 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), 3 penghitungan ulang, 2 dugaan pelanggaran Netralitas direkomendasikan ke Pemkab.
“Meskipun kasus dugaan pelanggaran telah diselesaikan di tingkat kabupaten. Tetapi bagi paslon yang merasa keberatan diperbolehkan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi,” terangnya.
Tidak hanya itu, sebab di samping 12 dugaan pelanggaran, Bawaslu juga mengeluarkan 149 rekomendasi perbaikan. Terdiri dari 114 penyusunan daftar pemilih, 12 tahapan rekapitulasi, 5 saat pemungutan dan penghitungan suara serta 4 tahapan kampanye.
“Tim cyber sudah take down 49 konten berita hoax, 28 akun, unsur SARA yang disebar luaskan lewat medsos dan ujaran kebencian,” tutupnya.(Edi)