Plt Bupati Sidoarjo Hadiri Rapat Paripurna Raperda Penyandang Disabilitas

TAJUK SIDOARJO – Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi SH, M.Kn., menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo yang digelar di ruang Sidang Paripurna, Rabu (18/12/2024).

Rapat Paripurna tersebut membahas pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Setelah penandatanganan berita acara, Plt. Bupati Subandi dalam sambutannya mengingatkan pentingnya pengaturan hak penyandang disabilitas melalui peraturan daerah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 28, yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang berhak melakukan tindakan hukum, ia menekankan perlunya komitmen pemerintah daerah dalam merealisasikan hal tersebut.

“Berdasarkan amanat undang-undang, pemerintah daerah harus memiliki komitmen kuat dalam memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui peraturan daerah yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Subandi.

Pemerintah daerah menyadari bahwa masih banyak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo yang hidup dalam kondisi rentan dan miskin.

Hal ini terjadi karena masih adanya pembatasan, hambatan, serta pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh akses terhadap berbagai layanan, fasilitas, dan sarana yang ada di daerah tersebut.

“Seringkali penyandang disabilitas terpinggirkan dan luput dari perhatian dalam proses perencanaan pembangunan, serta pemenuhan hak-hak mereka dalam segala aspek kehidupan,” tambah Subandi.

Melihat kenyataan tersebut, Plt. Bupati Subandi menegaskan perlunya intervensi dan tindakan afirmatif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan stakeholder lainnya.

Menurutnya, kesadaran sosial dan aksi kolektif sangat dibutuhkan agar penyandang disabilitas mendapat perhatian yang lebih serius.

“Dengan disusunnya peraturan daerah ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan daerah ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses pembangunan yang lebih inklusif, dengan tetap memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Sebagai penutupan, Plt. Bupati Subandi berharap agar peraturan daerah yang telah disetujui dan akan segera ditetapkan ini dapat menjadi pedoman yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo secara adil dan merata, termasuk untuk penyandang disabilitas.(Ida/Didik)