Pemkot Kotamobagu Wajibkan Pelaku Usaha Gunakan CCTV
TAJUK KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan semua pelaku usaha di wilayah Kota Kotamobagu, untuk memasang Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi usaha mereka.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat keamanan di sekitar area usaha serta mencegah tindak kejahatan seperti pencurian dan kekerasan.
Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, Rabu (4/12/2024) mengatakan, penerapan CCTV di tempat usaha menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkendali.
Hal ini disampaikan Abdullah kepada para pelaku usaha di Kota Kotamobagu dalam sebuah pertemuan yang digelar baru-baru ini.
“Kota yang berkembang seperti Kotamobagu membutuhkan sistem keamanan yang lebih modern untuk menghadapi ancaman kriminal. CCTV menjadi alat penting dalam upaya pencegahan dan pengawasan kejahatan di berbagai tempat usaha,” ujar Abdullah Mokoginta.
Selain itu, kebijakan ini juga mendapat dukungan dari pihak kepolisian. Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menyambut baik inisiatif Pemkot Kotamobagu tersebut.
Menurutnya, rekaman CCTV sering kali sangat membantu dalam mengungkap banyak kasus kejahatan, terutama apabila CCTV yang dipasang memiliki spesifikasi kamera dengan kualitas yang baik.
“Rekaman CCTV yang jelas dan berkualitas tinggi sering kali menjadi kunci dalam penyelesaian kasus-kasus kejahatan. Dengan adanya CCTV yang memadai, proses identifikasi dan penyelidikan kejahatan akan lebih cepat dan akurat,” ujar Kapolres Irwanto.
Pemkot Kotamobagu juga menegaskan, kebijakan ini akan segera diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha di kota tersebut, tanpa terkecuali.
Pemasangan CCTV akan menjadi salah satu syarat penting bagi pemilik usaha untuk mendapatkan izin usaha resmi dari pemerintah setempat.