Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, saat melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku, Minggu (29/12/2024).(foto: Edi)Identitas kedua tersangka diketahui berinisial AB (24) dan HD (29) diamankan unit reskrim Polsek Socah yang berkoordinasi dengan Timsus Polres Bangkalan beberapa waktu lalu.
“Pengakuan kedua tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor untuk dijual dan uangnya dipergunakan bermain judi slot, saat melancarkan aksinya pelaku merusak tempat kunci motor menggunakan gunting,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Minggu (29/12/2024).
Febri menjelaskan, pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan aksinya dan keduanya mengaku bekerja sama dengan salah satu orang lainnya yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Ada satu orang yang kami tetapkan DPO yakni DD (25). Diduga kabur saat petugas hendak melakukan penangkapan, untuk kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tutupnya.(Edi)