Ditanya Soal Dugaan Terlibatnya Oknum Polisi Dalam Kasus Perdagangan Ilegal Sisik Teringgiling, Kapolres Asahan Terkesan “Lempar Bola” ke KLHK Sumut 

TAJUK ASAHAN – Ditanya soal penanganan kasus oknum Polisi yang bertugas di Polres Asahan berinisial AHS yang diduga ikut terlibat perdagangan illegal sisik teringgiling di wilayah Kabupaten Asahan seberat 1,1 ton lebih terkesan mengambang dan “lempar bola” ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Medan.

Pasalnya, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, saat di wawancarai wartawan usai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 6 Kg, kasus pembunuhan dan kasus Gemot (Geng motor) yang melibatkan 7 orang remaja pada Selasa kemarin sekira pukul 15:00 Wib mengatakan, itukan di Dinas Kementerian, mereka yang melakukan penangkapan. Karena bukan saya yang nyidik dan cukup mereka aja yang nangkap. Ya mereka yang nangkap mereka yang nyidik karena saya gak tau faktanya, kata AKBP Afdhal.

Seperti dilansir disejumlah media online dan cetak baru-baru ini, dua oknum TNI, satu oknum Polisi dan satu orang warga sipil ditangkap karena diduga terlibat sindikat perdagangan ilegal sisik teringgiling seberat 1,1 ton lebih di Wilayah Kabupaten Asahan. Pernyataan itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Medan, Selasa (26/11/2024).

Rasio mengatakan, pengungkapan sindikat perdagangan sisik teringgiling ilegal ini berdasarkan kerjasama tim gabungan dari Pomdam I/BB dan Polda Sumut.

“Adapun keempat pelaku tersebut adalah berinisial AS (45), dua oknum TNI berinisial MYH (48) dan RS (35) serta satu oknum Polisi berinisial AHS (39),” jelas Rasio.

Sisik teringgiling ini diamankan dari dua lokasi yang berbeda. Pertama di Loket Bus RAPI, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran dan dirumah MYH yang berada di Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (11/11/2025) lalu, ungkap Rasio.

Rasio mengatakan, penangkapan yang dilakukan tim gabungan tersebut merupakan tangkapan terbesar yang pernah dilakukan dalam satu operasi. “Dimana, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti seberat 1180 Kg atau hampir 1,2 ton sisik teringgiling,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil operasi, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumut telah menetapkan pelaku AS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan mengangkut dan atau memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi, ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK ini.

“Saat ini kata Rasio, tersangka AS telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Sementara dua oknum TNI saat ini masih dalam proses penyelidikan di Denpom I/I Pematang Siantar. Sedangkan satu oknum Polisi saat ini masih ditangani pihak Polres Asahan,” ujarnya.

Rasio menyebut, pihaknya saat ini masih mendalami terkait asal barang bukti tersebut, jaringan maupun peran dari keempat pelaku tersebut.

“KLHK akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Kepolisian dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana dan jaringan dari keempat pelaku ini sehingga kami akan mengetahui siapa-siapa saja yang diduga ikut terlibat serta atau menjadi bagian lainnya,” tegasnya.

Dijelaskannya, perdagangan sisik teringgiling ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Untuk mendapatkan 1180 Kg sisik itu, setidaknya sebanyak 5900 trenggiling yang harus dibunuh. “Seekor teringgiling ini diprediksi memiliki nilai ekonomi senilai Rp. 50,6 juta. Kalau 5900 ekor teringgiling itu dibunuh, maka kerugian lingkungan mencapai Rp 298,5 miliar,” tutupnya.(Dicky)