Pemilih Tetap Bisa Mencoblos Tanpa Surat Pemberitahuan
TAJUK KOTAMOBAGU – Pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya, meskipun tidak menerima surat pemberitahuan atau surat undangan mencoblos, dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, Selasa (26/11/2024).
“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan tetap dapat mencoblos,” ujar Arie.
Arie juga mengingatkan bahwa terdapat anggapan keliru di masyarakat yang mengira surat pemberitahuan memilih adalah syarat mutlak untuk dapat mencoblos.
Padahal, yang diperlukan hanya dokumen identitas yang sah, seperti e-KTP, untuk dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dasar hukumnya, mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, terdapat tiga kategori pemilih yang berhak mencoblos di TPS, yakni, Pemilih yang memiliki e-KTP dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, Pemilih yang memiliki e-KTP dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan, Pemilih yang memiliki e-KTP tetapi tidak terdaftar di DPT atau daftar pemilih pindahan.
Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa e-KTP dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data pribadi, seperti SIM atau paspor.
“Jika warga dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka masih dapat menggunakan identitas lain yang sah, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lainnya yang memuat data diri,” jelas Arie.(Tirsa)