Nekat Bawa Narkotika dari Malaysia, 4 Orang Nelayan Asal Asahan Ditangkap

TAJUK ASAHAN – Empat orang nelayan ditangkap personil polres Asahan dikarenakan membawa narkotika jenis sabu sabu  dan pil Ekstasi di perairan bagan Asahan, Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai, Minggu, 3 November 2024.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Asahan, AKPB Afdhal Junaidi didampingi kasat narkoba Iptu Mulyoto serta forkopimda saat memimpin press release perkara tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Asahan, Senin (11/11/2024).

“Ke empat orang nelayan tersebut berinisial A.P (34) berperan sebagai Tekong, E.A (33), A.M (31) dan M.Y ( 33) bertugas sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dimana ke empat nelayan tersebut merupakan masyarakat Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, penangkapan nelayan tersebut berdasarkan adanya informasi yang layak dipercaya bahwa ada sebuah kapal pukat tarik mini  dengan rumah kapal berwarna biru akan melakukan penjemputan narkotika di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia.

Memperoleh informasi tersebut, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan tepat pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 ,terlihat kapal dengan ciri ciri sesuai informasi yang diterima.

Selanjutnya Team melakukan pengamanan terhadap 4 orang yang berada di atas kapal tersebut dan juga melakukan penggeledahan dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 18 bungkus teh cina merk Guanyingwang yang diduga berisikan sabu sabu dan 12 toples plastik berisikan pil Ekstasi yang disembunyikan didalam Palka.

Menurut keterangan A.P bahwa narkotika tersebut milik Asung warga Malaysia yang rencananya akan diantarkan kepada seseorang yang belum belum tau identitas, menunggu perintah Asung tersebut baru di serahkan.

“Namun sangat disayangkan, pada saat tersangka dan barang bukti mau dibawa ke Polres Asahan, Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ucap Kapolres.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) SUBS pasal 112 ayat (2) jo pasal  132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Penjara 20 Tahun atau seumur hidup.(Dicky)