Deevy Rumondor Imbau ASN Pemkot Kotamobagu Jaga Netralitas
TAJUK KOTAMOBAGU – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) Kota Kotamobagu, Deevy Rumondor, menyampaikan materi terkait aturan dan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kode etik, dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif netralitas ASN.
Sosialisasi ini digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu di ruang Kinalang Hotel Sutan Raja, Kamis (7/11/2024).
Deevy Rumondor menjelaskan, setiap pelanggaran terhadap kode etik ASN akan dikenakan sanksi yang dapat bersifat terbuka maupun tertutup.
Selain itu, pelanggaran disiplin ASN dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, yang mana setiap jenis pelanggaran memiliki tahapan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap pelanggaran kode etik akan diberikan sanksi terbuka atau tertutup, sementara pelanggaran disiplin akan dikenakan hukuman sesuai dengan tingkatan pelanggaran tersebut. Ada tahapan yang harus diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, laporan pelanggaran terkait netralitas ASN pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu 2024 dapat dilakukan melalui sistem pelaporan daring.
Dalam sistem ini, laporan akan diproses secara tertutup, sehingga pihak Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengetahui siapa yang melapor.
Setelah laporan selesai diproses, hasilnya akan disampaikan kepada PPK (Penyelenggara Pemilihan Kota) yang akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh tim yang menangani laporan tersebut.
“Laporan pelanggaran bersifat tertutup, hanya pelapor dan penerima laporan yang tahu siapa yang melaporkan. Proses ini dilakukan melalui link yang sudah disediakan oleh Bawaslu, dan hasilnya akan diproses dan disampaikan ke PPK untuk ditindaklanjuti,” jelas Deevy.
Pentingnya netralitas ASN dalam pilkada kali ini juga disampaikan oleh Deevy, yang mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk menjaga netralitasnya.
Da menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap netralitas ASN akan berujung pada sanksi, sehingga sangat penting bagi ASN untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“ASN harus netral, karena ada sanksi yang menunggu jika melanggar. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dan menjaga netralitas agar tidak terjerat pelanggaran,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, para Pimpinan Bawaslu Kotamobagu, Asisten I Pemerintah Kota Kotamobagu Nasli Paputungan, Kepala BKPP, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu, Camat, dan Lurah.