Pemkot Kotamobagu Wajibkan Penggunaan CCTV bagi Pelaku Usaha
TAJUK KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap pelaku usaha di wilayahnya untuk memasang Closed Circuit Television (CCTV) di tempat usaha mereka.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat keamanan di sekitar area usaha serta mencegah terjadinya tindak kejahatan seperti pencurian dan kekerasan.
Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, mengatakan, kebijakan ini diperlukan seiring dengan berkembangnya kota yang semakin pesat.
“Kota yang berkembang seperti Kotamobagu membutuhkan sistem keamanan yang lebih modern untuk menghadapi ancaman kriminal. CCTV menjadi alat penting dalam upaya pencegahan dan pengawasan kejahatan di berbagai tempat usaha,” ujar Abdullah Mokoginta.
Menurut Wali Kota Abdullah, pemasangan CCTV akan memberikan rasa aman baik bagi para pelaku usaha maupun masyarakat sekitar.
Selain itu, rekaman dari CCTV diharapkan bisa membantu aparat keamanan dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan yang mungkin terjadi di area sekitar usaha.
Kebijakan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak kepolisian. Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menyampaikan bahwa rekaman CCTV sering kali menjadi bukti kunci dalam pengungkapan kasus kejahatan.
“Rekaman CCTV yang memiliki spesifikasi kamera dengan kualitas baik seringkali membantu kami dalam mengungkap banyak kasus, terutama yang berkaitan dengan pencurian maupun tindak kekerasan,” ungkap Kapolres Irwanto.
Pemasangan CCTV akan menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses perizinan usaha di Kotamobagu.