Diduga Cemarkan Nama Baik, 2 Akun TikTok Dilaporkan ke Polres Bangkalan
TAJUK BANGKALAN – Karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik, Warga Katol Barat Kecamatan Geger yang bernama Ridwan laporkan 2 akun TikTok @mattobii45 dan @m.yahya.sayyadi ke Polres Bangkalan atas dugaan pencemaran nama baik, Senin(14/10/2024).
Informasi yang didapatkan kejadian bermula dari hari Rabu bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 12.00.
Pada saat di rumah pelapor yang berada di dusun betambak desa Katol Barat kecamatan Geger, kabupaten Bangkalan, pelapor mendapatkan kiriman link dari saudara yang berinisial A berupa postingan dari dua akun medsos tersebut.
Ada 2 akun medsos bernama @m.yahya.sayyadi, berkomentar bahwa yang memasang Baner itu pelapor dan malamnya, pelapor juga yang mencorat coret Baner tersebut, Selanjutnya akun @mattobii45 dalam postingannya yang juga membahas kejadian ini, disertakan sebuah rekaman suara yang intinya juga menuduh pelapor, yang mencoret Baner yang dipasangnya sendiri tersebut.
“Kami dituduh pasang gambar paslon 02 dan mencoret juga gambar tersebut, katanya dia (akun TikTok) mempunyai videonya. Kenyataannya saya tidak mencoret gambar paslon tersebut, dari itu hari ini saya laporkan atas pencemaran nama baik,” ucap Ridwan di depan SPKT Polres Bangkalan,” tutupnya.(Edi)