Wali Kota Abdullah Mokoginta Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan RPJPD 2025-2045
TAJUK KOTAMOBAGU – Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kotamobagu Tahun 2025 – 2045, di Gedung DPRD Kotamobagu, Rabu (4/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Abdullah Mokoginta, menyampaikan pentingnya RPJPD sebagai pedoman strategis untuk pembangunan daerah.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis. RPJPD ini merupakan pedoman kejelasan arah dan pokok sasaran pembangunan jangka panjang daerah serta menjadi pijakan dan landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahunan dan Rencana Pembangunan Daerah untuk setiap tahunnya,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota juga menekankan bahwa dengan adanya payung hukum terkait RPJPD Kota Kotamobagu Tahun 2025-2045, akan mempermudah pencapaian arah pembangunan jangka panjang yang jelas.
“Dengan adanya payung hukum tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2025-2045, kita bisa mewujudkan arah pembangunan jangka panjang yang jelas, memastikan keterpaduan perencanaan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dengan strategi yang efektif. Semua ini bertujuan untuk mencapai visi pembangunan jangka panjang Kota Kotamobagu yang lebih baik dan berkelanjutan,” tambahnya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, S.E., serta anggota DPRD Kota Kotamobagu lainnya. Selain itu, hadir pula perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., serta para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.