Panwascam Kotamobagu Timur Mulai Terima Berkas Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS
TAJUK KOTAMOBAGU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu mulai melakukan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Jumat (13/9/2024).
Penerimaan Pendaftaran Pengawas TPS ini berdasarkan pengumuman nomor: 001/KA.01/K.SA-13/02/09/2024 yang akan berlangsung selama 17 hari, di Sekretariat Panwascam Kotamobagu Timur.
Ketua Panwascam Kotamobagu Timur, Aly Mayaan, mengatakan, Panwascam Kotamobagu Timur telah membuka pendaftaran untuk pengawasan TPS Kelurahan dan Desa.
Persyaratan pendaftaran tersebut, kata Aly, antara lain, berkewarganegaraan Indonesia (WNI), berusia paling rendah 21 tahun.
“Hari ini memasuki hari ke dua pendaftaran dan penerimaan berkas serta penelitian kelengkapan berkas, yang akan berlangsung selama 17 hari dimulai sejak tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024,” ujar Aly saat diwawancarai di Sekretariat Panwascam Kotamobagu Timur.
Sementara itu, Anggota Panwascam Kotamobagu Timur, Mia Sugeha, menambahkan, untuk syarat lainnya, minimal berpendidikan sekolah menengah sederat, berdomisili di Kecamatan Kotamobagu Timur, sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat kasus Narkoba.
“Tidak terdaftar dalam partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar, tidak dipidana selama 5 tahun. Dalam penelitian berkas, seluruh calon akan dicek apakah masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) atau tidak. Jika calon PTPS terdaftar dalam Sipol maka otomatis dinyatakan tidak lulus adminstrasi,” jelas Mia.
Di tempat yang sama, Anggota Panwascam Kotamobagu Timur, Yusuf Daud, menambahkan, calon Pengawas TPS juga diminta untuk bersedia menandatangani surat penyataan bekerja penuh waktu.
“Syarat lainnya, pengawas TPS juga tidak pernah dipidana selama lima tahun atau lebih dibuktikan dengan surat penyataan,” kata Yusuf.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor kontak WA 0853-9945-5107 Upik, dan 0896-8516-2205 Fira.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di kantor Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Timur di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kotobangon, dengan membawa dokumen identitas diri dan formulir pendaftaran yang dapat diunduh melalui link ini. Pendaftaran dan Seleksi tidak dipungut biaya.(Tirsa)