TAJUK BOLMUT-Plh Bupati Bolaang Mongondow Utara diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Kab. Bolmut Dr. Abdul Nazarudin Maloho, S.Pd, M.Si., Pimpin Rapat Pembahasan Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (INVER PPTPKH) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Prov. Sulut, Bertempat di Ruang Rapat Bupati.
Dalam sambutan Plh. Bupati yang di bacakan Penjabat Skeretaris Daerah menyampaikan bahwa prioritas pembangunan nasional dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2024 adalah pembangunan wilayah melalui program reforma agraria.
“Reforma agraria merupakan penataan aset dan akses penggunaan dan pemanfaatan sumber daya aagraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Kegiatan prioritas untuk mewujudkan program reforma agraria tersebut adalah penataan penguasaan dan pemilikan tanah yang bersumber dari tanah objek reforma agraria (TORA) dalam kawasan hutan negara.
Berdasarkan hasil validasi Tim pengelola administrasi kegiatan Inver PPTPKH dan hasil rapat tim inver PPTPKH Kabupaten bolaang mongondow utara, luas areal yang akan dilaksanakan verifikasi oleh tim adalah lebih kurang 116,67 Ha yang terletak di 13 desa dengan kriteria peemukiman beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip, serta lahan garapan pertanian, perkebunan dan tambak.
Perlu kami tegaskan bahwa tanah-tanah yang akan diselesaikan melalui Perpres nomor 62 tahun 2023 telah dialikasikan dalam peta indikatif sesuai dengan surat keputusan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 6132 tanggal 20 maret 2024 tentang peta indikatif penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) dan sumber tanah obyek reforma agraria (TORA), dan Peta realisasi PPTPKH dan TORA revisi III.