Pengumuman Pendaftaran KPPS untuk Pilkada serentak 2024 di Kota Kotamobagu, Selasa (17/9/2024).(foto: KPU)Pengumuman ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu melalui nomor 19/PP.04.2-Pu/7174/4/2024.
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart Ajinulah Manoppo, dijelaskan bahwa pendaftaran calon anggota KPPS dibuka mulai tanggal 17 September hingga 28 September 2024.
Para calon diharapkan untuk menyerahkan surat pendaftaran beserta kelengkapan dokumen kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia: Minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Kesetiaan: Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Integritas: Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Keanggotaan Partai Politik: Tidak menjadi anggota partai politik dan tidak memiliki keterikatan dengan partai politik dalam waktu 5 tahun terakhir.
Domisili: Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Kesehatan: Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pendidikan: Minimal pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.
Status Hukum: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.