TAJUK BOLMUT-Rekrutmen KPPS merupakan kesempatan penting bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pemilihan, sekaligus menjamin bahwa proses demokrasi berjalan secara transparan dan kredibel.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berlangsung di Gedung Wanita Kawasan Obyek Wisata Pantai Batu Pinagut, Boroko Timur. Sabtu (14/09/2024).
Acara ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmong Utara tahun 2024.
Ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyusun strategi dan memastikan kesiapan pembentukan KPPS yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara nanti.
“KPPS adalah salah satu komponen kunci dalam memastikan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlaksana dengan baik, mulai dari tahap persiapan hingga rekapitulasi hasil suara.” ungkap Zamaludin Djuka.
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), memiliki tanggung jawab utama dalam proses pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Tugas-tugas yang mereka emban mencakup:
1. Menyiapkan TPS – KPPS bertugas menyiapkan seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan di TPS, termasuk bilik suara, kotak suara, dan daftar pemilih.
2. Mengelola Proses Pemungutan Suara – KPPS bertugas memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara berjalan lancar sesuai dengan aturan yang ditetapkan, termasuk membantu pemilih yang membutuhkan informasi atau bantuan teknis.
3. Melakukan Penghitungan Suara – Setelah proses pemungutan suara selesai, KPPS bertanggung jawab menghitung surat suara dengan teliti dan transparan, serta membuat berita acara rekapitulasi hasil pemilihan di TPS.
4. Menyampaikan Hasil Pemungutan Suara – Hasil penghitungan suara yang telah direkap di TPS kemudian diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan.
Syarat dan Proses Pendaftaran :
Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS, calon peserta diharapkan sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini bisa dipastikan dengan mengecek nama pada situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
Calon anggota KPPS diharapkan memenuhi kriteria tertentu, seperti:
* Berusia minimal 17 tahun.
* Tidak terlibat sebagai anggota partai politik.
* Sehat jasmani dan rohani.
* Berdomisili di wilayah tempat mereka bertugas.