Polresta Sidoarjo bersama Polda Jatim Tangkap Pengedar Sabu 30 kg dari Tiongkok

TAJUK SIDOARJO – Kepolisian Resor Kota Sidoarjo (Polresta Sidoarjo) bersama Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu dengan total berat 30 kilogram yang didatangkan dari Tiongkok.

Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Sidoarjo, Jumat (16/8/2024), yang dihadiri oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial MI dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bertuliskan teh China.

Barang bukti sabu-sabu tersebut berupa serbuk kristal warna putih yang diduga kuat merupakan narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat total 30 kg. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sebuah mobil pick up Daihatsu Grandmax warna silver, satu unit telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, tersangka MI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jatim.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) juga menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polda Jatim.