Press Release pengungkapan kasus sabu di Mapolres Asahan, Rabu (28/8/2024).(Foto: Dicky)Turut hadir, Dandim 0208 Asahan, Kajari Asahan, BNNK Asahan, PN Kisaran, Kasat Narkoba Polres Asahan dan puluhan jurnalis Asahan.
Dalam pemaparannya Kapolres Asahan mengatakan bahwa kasus pertama terjadi pada hari Senin 12 Agustus 2024 dengan pelaku berinisial MP (33) dan DDS (20), dimana keduanya merupakan Warga Dusun IX, Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.
“Bermula dari informasi dari orang yang layak dipercaya, bahwa ada seorang lelaki berinisial MP akan melakukan transaksi sabu di salah satu losmen di Kota Madya Tanjung Balai, mendapatkan informasi tersebut Tim dari Satres Narkoba Polres Asahan bergerak dan mengamankan MP berserta barang bukti berupa 1 kg sabu yang berbungkus teh cina Guanyingwang,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, dari keterangan MP, barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial DDS, setelah itu dihari yang sama, Tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan DDS di pinggir jalan, tepatnya di depan losmen tersebut.
Kasus perkara yang ke dua, hampir sama dengan kasus yang pertama. Petugas mendapatkan informasi dari orang yang layak dipercaya, bahwa di TKP akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek di lokasi. Petugas berhasil menangkap pelaku AH dan menemukan barang bukti sabu sebanyak satu kilogram dibungkus plastik teh Cina Guanyingwang bewarna hijau yang tujuannya akan dijual kepada seseorang,”ucapnya.
Kapolres juga menambahkan, dari keterangan pelaku, barang itu berasal dari seseorang berinisial P di Malaysia yang diantar oleh HAS.
“Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HAS. Untuk para pelaku, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Kapolres Asahan.(Dicky)